Ketapang, Kalbar (kibaunews) — Anggaran Rp105 juta untuk “Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa” sempat tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah. Namun, paket tersebut dipastikan tidak akan dilaksanakan.
Paket dengan kode RUP 67880036 itu tercatat dalam INAPROC/SiRUP dan bersumber dari APBD 2026. Kini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Ketapang memastikan rencana tersebut dihentikan sebelum masuk tahap pelaksanaan.
Kepala Disparbud Ketapang Andreas Hardi mengatakan anggaran yang tercatat dalam sistem pengadaan tidak akan digunakan untuk paket tersebut.
“Anggaran yang ada dalam INAPROC tidak akan dilaksanakan, kita selesaikan dulu urusan tanahnya. Selanjutnya juga akan dialokasikan ke yang lebih penting,” ujar Andreas.
Sebelumnya, keberadaan paket tersebut menjadi sorotan setelah muncul perbedaan informasi mengenai anggaran pembangunan Rumah Adat Jawa dalam APBD 2026.
Ketua DPRD Ketapang Achmad Soleh sebelumnya menyatakan tidak menganggarkan pembangunan Rumah Adat Jawa dalam APBD 2026. Di sisi lain, data INAPROC/SiRUP mencatat adanya paket “Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa” dengan pagu Rp105 juta.
Rencana tersebut juga dikaitkan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) serta status lahan Rumah Adat Jawa yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas secara administrasi.
See Also
Andreas menjelaskan, persoalan lahan menjadi alasan utama pembangunan belum dapat dilanjutkan. Sertifikat induk tanah Rumah Adat Jawa disebut masih dalam proses pemecahan.
Dari total lahan sekitar 4.000 meter persegi, sekitar 3.000 meter persegi disebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Sementara sekitar 1.000 meter persegi lainnya masih menjadi hak keluarga.
Dengan kondisi tersebut, Disparbud memilih menyelesaikan terlebih dahulu persoalan administrasi pertanahan sebelum membicarakan kembali pembangunan fisik.
“Tanahnya kita selesaikan dulu,” kata Andreas.
Ia menambahkan, anggaran Rp105 juta yang sebelumnya tercatat dalam paket tersebut selanjutnya akan dialokasikan untuk kebutuhan lain yang dinilai lebih penting.
Dengan demikian, status paket Rp105 juta tersebut kini terang: tercatat dalam sistem pengadaan, tetapi tidak akan dilaksanakan.
Untuk pembangunan Rumah Adat Jawa, penyelesaian administrasi lahan menjadi tahapan yang harus didahulukan sebelum rencana pembangunan fisik kembali dibahas.(yh)




















Respon (1)