Ketapang, Kalbar(kibaunews) — Pernyataan Ketua Umum MUI Kabupaten Ketapang, Drs. KH. Moh. Faisol Maksum, terkait rencana pelaksanaan salat istisqa oleh keluarga besar IKKRAMAT di Keraton Mulia Kerta bersama masyarakat pada 22 Agustus 2026 menuai pertanyaan dari Ketua Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Ketapang, Herry Iskandar.
Herry mempertanyakan konsistensi informasi yang beredar di tengah masyarakat. Sebab, sebelumnya muncul pemberitaan mengenai pernyataan Ketua MUI Ketapang bahwa pelaksanaan salat istisqa tersebut dinilai belum memenuhi syarat atau belum tepat untuk dilaksanakan.
Namun, beberapa waktu kemudian, Ketua Umum MUI Kabupaten Ketapang tercatat menandatangani surat undangan rapat Nomor 060/MUI-KTG/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Surat tersebut mengagendakan koordinasi persiapan pelaksanaan salat istisqa di Kabupaten Ketapang dalam rapat yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2026.
BPM juga memperoleh informasi bahwa hasil koordinasi tersebut mengarah pada rencana pelaksanaan salat istisqa pada 27 Agustus 2026.
Perbedaan informasi inilah yang menurut Herry perlu segera dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat perubahan sikap tanpa penjelasan yang memadai.
“Kami mempertanyakan bukan untuk menyalahkan MUI. Tetapi kalau sebelumnya dikatakan belum tepat atau belum memenuhi syarat, kemudian muncul rapat resmi MUI yang membahas persiapan salat istisqa, masyarakat tentu bertanya-tanya. Apa yang berubah? Apa dasar pertimbangannya? Ini yang perlu dijelaskan,” ujar Herry.
Menurutnya, masyarakat saat ini sedang menghadapi kondisi kemarau panjang, kabut asap akibat kebakaran lahan, serta persoalan ketersediaan air bersih di sejumlah wilayah. Dalam situasi seperti itu, salat istisqa merupakan salah satu bentuk ikhtiar keagamaan yang perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak semestinya menjadi sumber kebingungan di tengah umat.
See Also
Herry menegaskan, jika memang terdapat ketentuan syariat, pertimbangan fikih, maupun alasan lain yang menyebabkan pelaksanaan salat istisqa pada waktu tertentu dinilai belum tepat, MUI seharusnya menyampaikannya secara terang kepada masyarakat.
“Kalau ada syarat yang belum terpenuhi, jelaskan kepada umat apa syaratnya. Kalau sudah terpenuhi dan memang waktunya tepat, juga sampaikan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya menerima potongan informasi dari pemberitaan, lalu menafsirkan sendiri,” tegasnya.
Ia menilai, dalam persoalan keagamaan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, komunikasi publik dari lembaga keulamaan harus benar-benar jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan kegaduhan.
Menurut Herry, BPM tidak bermaksud mempertentangkan keluarga besar IKKRAMAT Mulia Kerta dengan MUI Kabupaten Ketapang. BPM juga tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik antara masyarakat dan ulama.
“Kami menghormati MUI dan para ulama. Justru karena kami menghormati itulah kami meminta penjelasan. Jangan sampai umat bingung melihat pernyataan yang berbeda antara satu informasi dengan informasi lainnya,” katanya.
Ia berharap MUI Kabupaten Ketapang dapat memberikan klarifikasi secara utuh mengenai status rencana salat istisqa, termasuk apakah pelaksanaan yang direncanakan keluarga besar IKKRAMAT pada 22 Agustus 2026 memiliki persoalan tertentu dari sisi syariat atau hanya berbeda dari agenda salat istisqa yang kemudian dikoordinasikan MUI untuk 27 Agustus 2026.
“Kalau memang ada perbedaan antara kegiatan 22 Agustus dan agenda yang dikoordinasikan MUI tanggal 27 Agustus, masyarakat perlu tahu perbedaannya. Jangan dibiarkan menjadi tanda tanya,” ujarnya.
Herry menambahkan, persoalan tersebut semestinya disikapi dengan kepala dingin. Di tengah kemarau dan meningkatnya persoalan kebakaran lahan serta asap, masyarakat membutuhkan ketenangan, kepastian informasi, dan ruang untuk bersama-sama melakukan ikhtiar.
“Yang kami minta sederhana: MUI memberikan penjelasan yang terang dan menenteramkan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan komunikasi justru berkembang menjadi polemik di tengah umat,” tutup Herry.



















Respon (1)