Ketapang, Kalbar(kibaunews) — Polemik pembangunan Rumah Adat Jawa di Kabupaten Ketapang memasuki babak yang menuntut penjelasan lebih terang. Di satu sisi, Ketua DPRD Ketapang Achmad Soleh membantah adanya anggaran pembangunan rumah adat yang bersumber dari APBD 2026. Di sisi lain, data pengadaan pemerintah justru mencatat paket “Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa” dengan pagu Rp105 juta.
Perbedaan keterangan itu menjadi titik penting dalam polemik yang berkembang.
Achmad Soleh menyebut lahan Rumah Adat Jawa telah dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang sejak 2019. Ia sekaligus menegaskan tidak ada anggaran pembangunan rumah adat yang dialokasikan melalui APBD 2026.
“Pada tahun 2026 ini tidak ada pembangunan di rumah adat yang dianggarkan dari APBD,” tegas Soleh.

Namun, penelusuran INAPROC/SiRUP menunjukkan adanya paket pekerjaan konstruksi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang dengan kode RUP 67880036, pagu Rp105 juta, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Nama paket yang tercantum juga secara spesifik menyebut “Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa.”
Data tersebut setidaknya menunjukkan adanya pencatatan paket pengadaan dengan nomenklatur pembangunan Rumah Adat Jawa. Karena itu, perbedaan antara pernyataan Ketua DPRD dan data pengadaan tersebut membutuhkan penjelasan administratif yang terang
Sertifikat Belum Pecah
Persoalan tidak berhenti pada anggaran.Status administrasi tanah Rumah Adat Jawa juga belum sepenuhnya tuntas.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang Andreas Hardi mengakui sertifikat induk lahan tersebut hingga kini belum selesai dipecah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Andreas, dari sertifikat induk dengan luas sekitar 4.000 meter persegi, sekitar 3.000 meter persegi telah diserahkan kepada pemerintah daerah, sedangkan 1.000 meter persegi lainnya masih menjadi hak keluarga.
“Pada 2019 sudah ada penyerahan sertifikat dan surat hibah,” ujar Andreas.
Namun, penyerahan dokumen hibah tersebut belum serta-merta menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan. Proses pemecahan sertifikat induk masih harus dituntaskan.
Pihak Disparbud menyatakan tengah melengkapi data dan mengurus proses pemecahan sertifikat tersebut ke BPN.
Tiga Pertanyaan yang Belum Tuntas
Dengan demikian, polemik Rumah Adat Jawa Ketapang kini menyisakan sedikitnya tiga hal yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Pertama, jika tidak ada pembangunan yang dianggarkan dari APBD 2026 sebagaimana ditegaskan Ketua DPRD, bagaimana menjelaskan keberadaan paket “Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa” senilai Rp105 juta dalam data INAPROC/SiRUP?
Kedua, apa bentuk pekerjaan yang dimaksud dalam paket tersebut dan apakah telah dilaksanakan?
Ketiga, jika lahan telah dihibahkan sejak 2019, mengapa pemecahan sertifikat induknya hingga 2026 belum tuntas?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sekadar soal angka Rp105 juta. Ini menyangkut transparansi penggunaan anggaran, kejelasan pekerjaan pemerintah, serta kepastian administrasi aset daerah.
Rumah adat semestinya berdiri di atas fondasi yang jelas bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.
Selama data pengadaan menunjukkan satu hal, sementara keterangan pejabat menunjukkan hal lain, publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai apa sebenarnya yang terjadi dalam pembangunan Rumah Adat Jawa Ketapang.(tim)
Sumber : PWK/Data pengadaan: INAPROC/SiRUP.




















Respon (1)