Ketapang, Kalbar (kibaunews) — Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Ketapang, Andreas Hardi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai paket “Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa” senilai Rp105 juta.
Klarifikasi tersebut disampaikan Andreas pada Jumat, 2 Oktober 2026, menyusul pemberitaan yang memunculkan narasi mengenai pembatalan paket tersebut yang dikaitkan dengan pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang.
Andreas menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan pernyataan bahwa paket pekerjaan tersebut dibatalkan.
“Saya tidak pernah memberikan pernyataan batal,” ujar Andreas, Jumat (2/10/2026).
Menurut Andreas, perubahan atau pembaruan suatu paket pekerjaan maupun pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembatalan.
Ia menjelaskan, dalam proses administrasi pemerintahan, suatu paket dapat mengalami penyesuaian karena berbagai faktor, termasuk perubahan kebutuhan, penyesuaian anggaran maupun pertimbangan terhadap prioritas kegiatan pemerintah.
“Paket pekerjaan atau pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diperbaharui untuk penyesuaian kebutuhan,” jelasnya.
See Also
Bukan Pernyataan Pembatalan
Andreas juga menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan bahwa paket “Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa” senilai Rp105 juta tersebut batal.
Klarifikasi ini penting untuk membedakan antara istilah “dibatalkan”, “tidak dilaksanakan”, dan “disesuaikan atau diperbarui” dalam konteks administrasi pengadaan pemerintah.
Sebelumnya, paket dengan nama “Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa” tercatat dalam sistem informasi pengadaan pemerintah dengan pagu Rp105 juta. Pencantuman paket tersebut kemudian menjadi perhatian publik di tengah pertanyaan mengenai status rencana lanjutan pembangunan Rumah Adat Jawa di Kabupaten Ketapang.
Andreas menyebut, proses pengadaan pemerintah memungkinkan adanya perubahan atau pembaruan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang berkembang.
Karena itu, menurut dia, perubahan terhadap paket tidak otomatis menunjukkan adanya pembatalan dalam pengertian sebagaimana berita yang berkembang.
Disesuaikan dengan Kebutuhan yang Lebih Penting
Lebih jauh, Andreas menjelaskan bahwa apabila terdapat penyesuaian terhadap kegiatan tersebut, hal itu berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah yang harus disusun berdasarkan skala prioritas.
Artinya, kegiatan yang sebelumnya direncanakan dapat disesuaikan apabila terdapat kebutuhan lain yang dinilai lebih penting untuk diselesaikan terlebih dahulu.
Dengan demikian, persoalan Rp105 juta tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidak adanya paket, tetapi juga menyangkut proses administrasi, penyesuaian kebutuhan dan prioritas pemerintah daerah.
Andreas kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan bahwa paket tersebut “dibatalkan”.
Adapun status administrasi terakhir dari paket “Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa”, termasuk perubahan maupun penyesuaian terhadap rencana kegiatan, tetap mengacu pada dokumen resmi dan tahapan administrasi pemerintah yang berlaku.
Dengan demikian, polemik mengenai paket Rp105 juta tersebut diharapkan tidak berkembang menjadi persoalan mengenai “tidak dilaksanakan” atau”dibatalkan” , melainkan dapat dilihat berdasarkan dokumen administrasi dan proses pengadaan pemerintah yang berlaku. (yh)



















