Gulir untuk baca berita
Bupati dan Wakil bupati Ketapang /kibaunews.id
Example floating
Example floating
Banner bawah menu kibaunews.id
Daerah

Warga Danau Buntar Pasang Tajau Adat, Konflik Lahan dengan PT UAI di Ketapang Kian Memanas

47
×

Warga Danau Buntar Pasang Tajau Adat, Konflik Lahan dengan PT UAI di Ketapang Kian Memanas

Sebarkan artikel ini
Banner Pita Mozaik 330x60

Ketapang, Kalbar(kibaunews) — Konflik agraria antara masyarakat Desa Danau Buntar dan perusahaan perkebunan sawit PT Usaha Agro Indonesia (UAI) kembali memanas. Warga bersama tokoh adat setempat memasang tajau adat sebagai simbol penegakan hukum adat sekaligus ultimatum atas persoalan lahan yang dinilai belum terselesaikan hingga kini.

Pemasangan tajau adat dilakukan sebagai bentuk protes masyarakat terhadap dugaan belum tuntasnya penyelesaian hak-hak lahan warga yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam tradisi masyarakat setempat, tajau adat merupakan simbol sakral yang menandai adanya larangan adat dan penegasan sikap masyarakat terhadap suatu persoalan.

⚖️ BANTUAN HUKUM

LBH GEMA BERSATU

JL.Wr.Supratman Ketapang,Kalbar

  • ✔ Konsultasi Hukum
  • ✔ Pendampingan Perkara
  • ✔ Bantuan Hukum

Tokoh masyarakat Danau Buntar, Ebet, mengatakan warga telah berulang kali menyampaikan tuntutan kepada perusahaan maupun pemerintah daerah, namun hingga saat ini belum ada kepastian penyelesaian.

“Kami sudah cukup lama menunggu. Hak masyarakat sampai hari ini belum jelas penyelesaiannya,” ujar Ebet.

Masyarakat mempersoalkan sejumlah dugaan permasalahan lahan yang dinilai belum diselesaikan, antara lain:

Lahan pending GRTT sejak 2007 seluas sekitar 346 hektare yang disebut belum tersalurkan kepada masyarakat.

Lahan “spot titik putih” sekitar 200 hektare yang diklaim belum pernah dibebaskan, namun disebut telah ditanami sawit oleh perusahaan.

Lahan kemitraan sekitar 135 hektare yang diduga menggunakan nama-nama fiktif dalam pengelolaannya.

Selain itu, warga juga menyoroti kewajiban kebun kemitraan 20 persen yang dinilai belum sepenuhnya direalisasikan oleh perusahaan.

Wakil Bupati Ketapang bersama Warga Danau Buntar

Berdasarkan data areal statement perusahaan yang disebut mencapai sekitar 10.126 hektare, masyarakat menilai seharusnya tersedia lebih dari 2.000 hektare lahan kemitraan bagi warga sesuai ketentuan pemerintah. Namun, realisasi lahan kemitraan melalui tiga koperasi di Desa Danau Buntar dan Desa Jambi disebut baru mencapai sekitar 1.600 hektare.

Dengan demikian, warga menduga masih terdapat sekitar 400 hektare lahan kemitraan yang belum direalisasikan kepada masyarakat.

Sebelum pemasangan tajau adat dilakukan, perwakilan masyarakat diketahui telah menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Bupati Ketapang pada 30 April 2026. Surat tersebut diterima oleh Wakil Bupati Ketapang.

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah disebut berjanji akan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait konflik lahan dengan PT UAI. Namun hingga berita ini diterbitkan, warga mengaku belum melihat adanya langkah konkret maupun kepastian penyelesaian dari pemerintah daerah.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat dan memperbesar ketidakpercayaan warga terhadap proses penyelesaian konflik yang dinilai berjalan lamban.

Warga menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak hidup masyarakat, tanah adat, dan keadilan penguasaan lahan perkebunan di wilayah mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Usaha Agro Indonesia maupun Pemerintah Kabupaten Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat dan pemasangan tajau adat tersebut.(tim/pwk)

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Example 120x600
Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Berita