Gulir untuk baca berita
Bupati dan Wakil bupati Ketapang /kibaunews.id
Example floating
Example floating
Banner bawah menu kibaunews.id
KetapangSosial & Budaya

Tujuh Item Busana Melayu Ketapang Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

99
×

Tujuh Item Busana Melayu Ketapang Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Sebarkan artikel ini
Rina Mutia, Tokoh Budaya Melayu dan Perias Pengantin kabupaten Ketapang /dok : istimewa
Rina Mutia, Tokoh Budaya Melayu dan Perias Pengantin kabupaten Ketapang /dok : istimewa
Banner Pita Mozaik 330x60

Ketapang,Kalbar (kibaunews) – Sejumlah unsur busana dan budaya Melayu Ketapang resmi memperoleh pencatatan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Pencatatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional yang berasal dari Kabupaten Ketapang.

Surat pencatatan KIK dijadwalkan diserahkan pada Jumat, 17 Juli 2026, di Kantor Bupati Ketapang. Berdasarkan informasi yang diterima melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Ketapang, penyerahan akan dilakukan oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo.

⚖️ BANTUAN HUKUM

LBH GEMA BERSATU

JL.Wr.Supratman Ketapang,Kalbar

  • ✔ Konsultasi Hukum
  • ✔ Pendampingan Perkara
  • ✔ Bantuan Hukum

Tokoh Budaya Melayu Ketapang, Rina Mutia, akan menerima surat pencatatan untuk sejumlah ekspresi budaya tradisional, yakni Baju Haji Kurung Maduwarah, Baju Kurung Malam Pacar, Baju Mandi Tige Malam, dan Jamang Pengantin Melayu Ketapang.

Sementara itu, Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Ketapang akan menerima pencatatan Sanggul Dendeng Ketapang, sedangkan Dekranasda Kabupaten Ketapang memperoleh pencatatan untuk Kain Pelangi bermotif Bekubak dan Kain Pelangi bermotif Kembang Setaman.

Rina Mutia mengungkapkan bahwa proses pengusulan pencatatan tersebut bukanlah pekerjaan singkat. Ia menyebut penelitian dan observasi yang dilakukan berlangsung hampir tiga tahun dengan tahapan verifikasi yang ketat.

See Also

 

Menurutnya, penelitian tersebut disusun berdasarkan keterangan para saksi sejarah, dokumentasi, artikel, serta berbagai naskah lama yang menjadi rujukan untuk memastikan keaslian dan keberlanjutan warisan budaya Melayu Ketapang.

Ia berharap pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini menjadi pijakan bagi pengembangan busana adat Melayu Ketapang di masa mendatang sekaligus memberikan kepastian hukum agar kekayaan budaya daerah tetap terlindungi.

Rina juga menyampaikan bahwa seluruh hasil penelitian beserta legalitas pencatatan akan diserahkan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Ketapang sebagai bahan pengembangan dan pelestarian budaya. Ia mengapresiasi dukungan moral yang selama ini diberikan dinas tersebut selama proses penelitian berlangsung.

Saat ini, Rina Mutia mengaku masih melanjutkan penelitian mengenai upacara adat pernikahan Melayu Ketapang, sebagai bagian dari upaya mendokumentasikan dan melestarikan warisan budaya daerah secara lebih komprehensif.(yh)

Example 120x600
Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Berita