Kayong Utara,Kalbar (kibaunews) — Proyek Revitalisasi TK Istiqomah di Desa Teluk Batang Kota, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, yang bersumber dari dana APBN senilai Rp835,25 juta, menuai sorotan.
Proyek yang seharusnya memperbaiki sarana pendidikan anak usia dini itu justru diduga menyisakan persoalan lingkungan dan pengelolaan anggaran.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya penggunaan ratusan batang kayu bakau berukuran kecil sebagai kayu cerucuk untuk pondasi bangunan. Pada saat yang sama, muncul informasi mengenai dugaan penggunaan sebagian dana bantuan pemerintah untuk kepentingan pembelian lahan yang perlu diklarifikasi dan diaudit oleh pihak berwenang.
Temuan tersebut diperoleh saat penelusuran di lokasi proyek pada Sabtu (12/9/2026).
Ratusan Batang Bakau Dipakai untuk Cerucuk
Kayu berukuran kecil yang diduga berasal dari tanaman bakau terlihat digunakan sebagai material cerucuk pada pekerjaan konstruksi.
Informasi mengenai asal material tersebut diperoleh dari seorang pengemudi kendaraan pengangkut yang ditemui di sekitar lokasi proyek.
Ia mengaku hanya bertugas mengangkut material dan menyebut kayu cerucuk tersebut berasal dari wilayah Desa Teluk Batang Utara.
“Saya cuma ambil upah angkut. Kayu cerucuk ini diambil dari wilayah Parit Jali dan dijual Rp20.000 per batang,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama mengenai siapa pemasok kayu, dari lokasi mana kayu diambil, apakah memiliki dokumen atau izin yang dipersyaratkan, serta siapa pihak yang memerintahkan penggunaannya di proyek.
Sebab, apabila kayu tersebut benar berasal dari kawasan mangrove dan diperoleh tanpa legalitas yang dipersyaratkan, persoalannya tidak berhenti pada penggunaan material konstruksi. Ada aspek lingkungan dan kehutanan yang perlu diperiksa aparat berwenang.
Seorang pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui asal-usul material tersebut.
“Kami cuma buruh harian. Tidak tahu material ini dari mana. Silakan tanyakan langsung ke pelaksana atau pengawas proyek,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menyisakan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh material proyek pemerintah berasal dari sumber yang sah?
Proyek Rp835 Juta Bersumber dari APBN
Revitalisasi TK Istiqomah disebut berada di bawah naungan Yayasan Hidayatullah yang dipimpin Sudiantoro.
Program tersebut tercatat sebagai Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan PAUD Tahun Anggaran 2026 Angkatan 57, dengan sumber pembiayaan APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Nilai pagu anggaran disebut mencapai Rp835.256.000.
Pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan sejak 26 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Adapun pekerjaan yang direncanakan mencakup lima komponen fisik, yakni:
- pembangunan ruang kelas baru;
- area playground;
- penataan lingkungan;
- toilet; dan
- sanitasi.
Besarnya uang negara yang digelontorkan membuat aspek transparansi, kepatuhan terhadap ketentuan teknis, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi hal yang tidak bisa dianggap sepele.
Muncul Dugaan Dana Bantuan Dipakai untuk Pembelian Lahan
Persoalan lain yang mencuat adalah adanya informasi mengenai dugaan penggunaan dana bantuan pemerintah untuk transaksi pembelian tanah atau lahan.
Informasi ini perlu mendapat perhatian serius karena peruntukan dana bantuan pemerintah semestinya mengikuti ketentuan program dan dokumen penggunaan anggaran yang telah ditetapkan.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai penyimpangan atau tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, rekening, bukti transaksi, pertanggungjawaban P2SP, serta dokumen pengadaan dan kepemilikan lahan.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di lokasi.
Aliran dana juga perlu ditelusuri.
Jika benar terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, maka persoalannya dapat berkembang dari sekadar persoalan administrasi menjadi persoalan hukum, bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat berwenang.
Dugaan Penggunaan Kayu Bakau Perlu Diuji Secara Hukum
Penggunaan kayu yang diduga berasal dari mangrove juga tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan pengamatan visual.
Aparat berwenang perlu memastikan terlebih dahulu jenis kayu, lokasi asal, status kawasan, cara pengambilan, pihak yang mengambil, pihak yang memasok, serta dokumen legalitas material tersebut.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan kayu berasal dari kawasan mangrove dan diperoleh atau diperdagangkan dengan cara yang melanggar ketentuan hukum, maka dapat muncul konsekuensi hukum berdasarkan regulasi terkait pengelolaan wilayah pesisir, perlindungan lingkungan hidup, dan kehutanan.
Dengan demikian, persoalan ini berpotensi memiliki dua jalur pemeriksaan sekaligus: kepatuhan lingkungan dan pertanggungjawaban penggunaan dana negara.
Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua Yayasan Hidayatullah, Sudiantoro, terkait asal-usul kayu cerucuk serta informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk pembelian lahan.
Konfirmasi juga diarahkan kepada Kepala TK Istiqomah, Nurul Fadilah.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari kedua pihak mengenai asal material kayu maupun informasi penggunaan anggaran tersebut.
Sikap tersebut dicatat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. Kibaunews tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yayasan, P2SP, pelaksana pekerjaan, pengawas proyek maupun pihak terkait lainnya.
APH Diminta Jangan Hanya Memeriksa Bangunan
Dengan nilai bantuan mencapai lebih dari Rp835 juta, proyek ini layak mendapatkan pengawasan yang transparan.
Aparat penegak hukum dan instansi pengawasan terkait perlu memastikan apakah penggunaan material, pelaksanaan pekerjaan, serta pengelolaan dana telah sesuai dengan ketentuan program bantuan pemerintah.
Pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada pertanyaan “bangunannya sudah berdiri atau belum”.
Yang juga harus dijawab adalah:
Dari mana material kayu diperoleh? Siapa pemasoknya? Apakah kayu tersebut legal? Siapa yang memerintahkan penggunaannya? Ke mana dana bantuan mengalir? Dan apakah seluruh pengeluaran benar-benar sesuai dengan peruntukan program?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas sebuah bangunan pendidikan, tetapi juga uang negara dan keberlanjutan lingkungan pesisir Kayong Utara.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, seluruh dugaan tersebut tetap merupakan informasi yang memerlukan verifikasi, audit, dan pembuktian lebih lanjut.(timpwk)



















