Ketapang, Kalbar (kibaunews) — Pemerintah Kabupaten Ketapang mengeluarkan langkah khusus menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan hasil pengukuran dan perhitungan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) oleh Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang pada 10 September 2026, kualitas udara tercatat berada pada kategori Berbahaya (Hitam).
Kondisi tersebut dituangkan Bupati Ketapang Alexander Wilyo dalam Surat Edaran Nomor 59 Tahun 2026 tentang Gerakan Antisipasi Dampak Kesehatan Akibat Pencemaran Udara Berupa Kabut Asap Karhutla di Kabupaten Ketapang.
Data tersebut menjadi perhatian serius karena kualitas udara dalam kategori berbahaya berpotensi meningkatkan paparan masyarakat terhadap partikel polutan yang masuk melalui saluran pernapasan.
Dalam surat edaran itu disebutkan, paparan udara tercemar dapat memicu maupun memperburuk gangguan kesehatan, antara lain gangguan pernapasan, asma, bronkitis, hingga Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Karena itu, pemerintah meminta masyarakat menghindari aktivitas di luar ruangan. Apabila kegiatan tidak dapat ditunda, masyarakat diwajibkan menggunakan masker sebagai langkah perlindungan dari paparan polutan udara.
ASN hingga Aparatur Desa Diminta Jadi Contoh
Instruksi tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum. Seluruh perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa diminta melakukan pengawasan terhadap ASN maupun pegawai di lingkungan masing-masing agar menggunakan masker ketika melaksanakan aktivitas kedinasan di luar ruangan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa persoalan kabut asap tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan kesehatan publik yang membutuhkan perubahan perilaku dan perlindungan masyarakat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat memperbanyak konsumsi air putih, mengonsumsi makanan bergizi dan vitamin, serta melakukan langkah pencegahan agar kondisi kesehatan tidak menurun selama kualitas udara memburuk.
Seluruh lapisan masyarakat diminta ikut menyosialisasikan gerakan penggunaan masker, khususnya ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.
Karhutla dan Dampak Kesehatan
Keluarnya surat edaran tersebut terjadi ketika Kabupaten Ketapang masih menghadapi persoalan karhutla dan musim kemarau berkepanjangan. Sebelumnya, Pemkab Ketapang telah menetapkan status Tanggap Darurat Kekeringan dan Penanganan Bencana Asap akibat Karhutla. Laporan sebelumnya juga menyebut karhutla telah berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Dengan kondisi ISPU yang kemudian dilaporkan mencapai 380 dan masuk kategori Berbahaya, perhatian terhadap perlindungan kesehatan masyarakat menjadi semakin mendesak.
Di tengah situasi tersebut, imbauan menggunakan masker merupakan salah satu bentuk perlindungan individu. Namun, perlindungan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang tetap membutuhkan pengendalian sumber pencemaran, terutama penanganan titik-titik karhutla yang menjadi sumber asap.
Surat edaran Bupati Alexander Wilyo dengan demikian tidak hanya menjadi imbauan kesehatan, tetapi juga menjadi penanda bahwa dampak karhutla di Ketapang telah memasuki tahap yang perlu direspons secara serius dari sisi kesehatan masyarakat.(yh)



















