Ketapang,Kalbar(kibaunews) – Percakapan melalui aplikasi pesan instan yang beredar di tengah masyarakat memunculkan dugaan adanya praktik layanan pijat refleksi yang menyimpang dari fungsi usaha pada umumnya. Dugaan tersebut mencuat setelah tangkapan layar percakapan memperlihatkan penawaran sejumlah paket layanan dengan istilah yang dinilai tidak lazim untuk usaha refleksi.
Dalam percakapan yang beredar, tampak komunikasi antara seorang pria dengan beberapa perempuan yang menawarkan jasa pijat dengan variasi tarif, durasi layanan, hingga pilihan lokasi pelayanan. Selain layanan di tempat, terdapat pula penawaran layanan panggilan ke lokasi pelanggan.
Sorotan publik muncul karena dalam percakapan itu disebut adanya layanan tambahan berlabel “vitalitas” dengan durasi tertentu. Bahkan, terdapat paket yang diduga tidak mencantumkan layanan pijat secara umum, namun langsung menawarkan layanan tambahan tersebut.
Tarif yang ditawarkan bervariasi, berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu tergantung jenis dan durasi layanan. Dalam percakapan juga disebut nama salah satu tempat refleksi yang diduga berada di kawasan pusat kota Ketapang.
Beredarnya tangkapan layar tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya praktik usaha berkedok refleksi yang berpotensi melanggar norma sosial maupun ketentuan usaha yang berlaku.
Baca juga
Warga RT 35 Sampit Ketapang Bergerak Sendiri, PJU Mandiri Terangi Lingkungan
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Mereka juga meminta adanya pengawasan terhadap usaha jasa pijat dan refleksi agar tetap berjalan sesuai izin dan peruntukannya.
“Hingga kini belum diketahui apakah percakapan itu benar terjadi di lokasi yang disebutkan atau tidak. Namun masyarakat berharap ada pengecekan agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha yang disebut dalam percakapan maupun dari aparat berwenang terkait dugaan aktivitas tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tetap bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak langsung menyimpulkan sebelum adanya hasil penelusuran resmi dari pihak terkait.(tim)


















