Ketapang,Kalbar(kibaunews) — Jajaran Polsek Kendawangan,Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (31), warga Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, diamankan polisi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Saat penggerebekan berlangsung dan disaksikan perangkat setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,84 gram, beserta sejumlah perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba.
See Also
Diduga Berkedok Refleksi,Ada Dugaan Layanan Menyimpang Melalui Aplikasi Hijau di Ketapang
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Pj Kapolsek Kendawangan AKP Sigunari menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kendawangan.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba akan langsung kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kecamatan Kendawangan,” ujar AKP Sigunari, Rabu (6/5/2026).
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Sumber : Humas Polres KTP


















