Bekasi(kibaunews) – Wakil Ketua Umum Persatuan Pimpinan Redaksi Independen (PPRI), Abdul Hamid, mendesak Polres Metro Bekasi segera menuntaskan kasus dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap seorang wartawan yang terjadi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi melalui laporan polisi Nomor: LP/B/747/IV/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Menurut Hamid, proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan transparan agar para terduga pelaku dapat segera dimintai pertanggungjawaban hukum.
Selain dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan, Hamid juga menyoroti adanya dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang disebut turut terungkap dalam peristiwa tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada kasus kekerasan, tetapi juga menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Baca Juga
“Jika terdapat bukti dan laporan resmi terkait penyalahgunaan LPG subsidi, maka penanganannya harus dilakukan secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Hamid, Jumat (30/5/2026).
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran tersebut dapat diancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hamid berharap kepolisian dapat segera mengusut tuntas seluruh aspek perkara, baik terkait dugaan kekerasan terhadap wartawan maupun dugaan penyalahgunaan LPG subsidi, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
(tim/PWK)


















