Ketapang, Kalbar(kibaunews) – Kemarahan masyarakat Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, akhirnya pecah. Ratusan warga turun menggelar aksi besar-besaran di kawasan Jembatan Sungai Landau, Sabtu (16/5/2026), menuntut PT RSM dan BGA Group segera menunaikan kewajiban 20 persen pengelolaan masyarakat melalui koperasi serta Tanah Kas Desa (TKD) yang hingga kini dinilai tidak pernah memiliki kejelasan realisasi.
Aksi masyarakat mendapat pengawalan aparat TNI dan Polri. Turut hadir mendampingi warga, anggota DPRD Ketapang Mohtar serta Penjabat Kepala Desa Segar Wangi Suryadi.

Dalam aksi tersebut, warga menuntut pertanggungjawaban atas berita acara perjanjian yang ditandatangani mantan Kepala Desa Segar Wangi, Basuni, bersama Direktur Utama PT RSM, Kamsen Saragih, pada 5 Januari 2024 di Jakarta. Warga menyebut Basuni yang saat ini tengah menjalani hukuman pidana tetap harus bertanggung jawab secara moral atas kesepakatan yang pernah dibuat
Dalam isi kesepakatan itu disebutkan adanya kewajiban perusahaan merealisasikan 20 persen pengelolaan lahan masyarakat melalui koperasi dari total lahan yang diserahkan kepada perusahaan. Selain itu, masyarakat juga menagih janji TKD seluas 8 hektare yang disebut telah dijanjikan perusahaan kepada desa, namun selama kurang lebih tujuh tahun belum juga direalisasikan.
Masyarakat mengklaim total lahan yang telah dikuasai perusahaan mencapai sekitar 1.400 hektare dan berada di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebagaimana mengacu pada ketentuan Kementerian ATR/BPN. Klaim tersebut menjadi dasar kuat masyarakat untuk menuntut hak mereka atas lahan yang selama ini digunakan perusahaan untuk aktivitas perkebunan.
Warga menilai perusahaan terus menjalankan aktivitas dan menikmati hasil dari lahan tersebut, sementara hak masyarakat yang dijanjikan justru belum kunjung dipenuhi. Kondisi itu memicu kekecewaan mendalam dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan semakin menurun.
Massa aksi secara tegas meminta Direktur Utama PT RSM, Kamsen Saragih, didatangkan langsung ke Dusun Mambuk untuk menemui masyarakat dan memberikan penjelasan terbuka. Menurut warga, persoalan sebesar ini tidak cukup hanya dihadapi oleh pihak humas perusahaan.
“Jangan hanya kirim perwakilan untuk memberi janji. Datangkan orang yang menandatangani perjanjian dengan masyarakat,” teriak salah seorang warga di tengah aksi.

Anggota DPRD Ketapang Dapil 4, Mohtar, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat merupakan hak yang wajib dihormati perusahaan.
“Perusahaan jangan menganggap masyarakat bisa terus dibungkam dengan janji. Kewajiban 20 persen pengelolaan melalui koperasi dan TKD itu harus direalisasikan. Ini bukan belas kasihan perusahaan, melainkan hak masyarakat atas tanah mereka sendiri. Apalagi masyarakat mengklaim lahan tersebut berada di luar HGU perusahaan. Persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan serius sebelum memicu konflik yang lebih besar,” tegas Mohtar di hadapan warga.
Mohtar juga meminta pihak perusahaan segera menghadirkan Direktur Utama PT RSM, Kamsen Saragih, agar masyarakat mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.
Hal senada juga disampaikan Penjabat Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi. Ia meminta perusahaan tidak lagi hanya mengirim perwakilan, tetapi menghadirkan pimpinan utama perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka di hadapan masyarakat.
“Kami berharap pihak perusahaan serius menyikapi persoalan ini. Datangkan direktur utama agar masyarakat mendapat kepastian dan persoalan tidak terus berlarut-larut,” ujarnya.
Kemarahan warga turut disertai ultimatum keras. Masyarakat menyatakan akan memutus akses jalan perusahaan sebelum ada keputusan yang jelas dan sebelum Direktur Utama PT RSM hadir menemui warga Dusun Mambuk.
See Also
PSDKP Pontianak Hentikan Sementara Aktivitas Ruang Laut Tersus PT WHW
Penutupan akses disebut akan dilakukan dengan menggali parit menggunakan alat berat ekskavator di jalur operasional perusahaan. Langkah itu disebut sebagai bentuk tekanan terakhir setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi dinilai tidak pernah menghasilkan kepastian nyata.
“Kalau suara masyarakat terus diabaikan, jangan salahkan warga bila akses perusahaan diputus. Kami hanya menuntut hak kami sendiri,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Perwakilan perusahaan, Ridwan selaku humas PT BGA, sempat menemui massa dan melakukan dialog. Namun penjelasan yang disampaikan dinilai masyarakat masih belum memuaskan dan belum mampu menjawab substansi tuntutan terkait realisasi 20 persen pengelolaan masyarakat melalui koperasi maupun TKD yang dijanjikan perusahaan.
Aksi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kesabaran masyarakat mulai habis. Warga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak hanya menjadi penonton, tetapi segera turun tangan memastikan hak masyarakat benar-benar dipenuhi sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Liputan: tim pwk


















