Lampung (kibaunews) – Polda Lampung menjelaskan alasan di balik belum dimusnahkannya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 105 kilogram, dari total 224 kilogram yang berhasil disita penyidik sepanjang tahun 2026.
Penahanan proses pemusnahan tersebut murni karena alasan administrasi dan prosedur hukum yang sedang berjalan.
Irjen Pol Helfi menegaskan bahwa pemusnahan sisa barang bukti haram tersebut harus menunggu kelengkapan berkas resmi dari pengadilan agar tidak melanggar ketentuan hukum acara pidana.
See Also
“Masih menunggu penetapan pengadilan dan proses penyidikan yang sedang berjalan sebelum akhirnya dimusnahkan secara bertahap,” tegas Irjen Pol Helfi Assegaf saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026).
Ia menambahkan bahwa pemusnahan sisa 105 kg sabu tersebut dipastikan bakal segera menyusul begitu seluruh administrasi dan penetapan dari pengadilan telah terbit secara resmi.
Amankan 166 Unit Senpi Ilegal Serahan Warga
Selain memaparkan perkembangan penanganan barang bukti narkotika, Polda Lampung juga merilis hasil penanganan senjata api (senpi) ilegal di wilayah hukumnya.


















