Ketapang,Kalbar(kibaunews)— Pemerintah Kabupaten Ketapang memperkuat tata kelola komunikasi publik melalui media sosial resmi pemerintah. Langkah tersebut dibahas dalam rapat Tim Penilai Media Sosial Pemerintah Daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Repalianto, S.Sos., Senin (14/9/2026).
Rapat berlangsung di ruang rapat Sekda Ketapang dengan fokus membahas mekanisme penilaian terhadap akun media sosial perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Penilaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas penyampaian informasi publik melalui platform digital. Akun resmi pemerintah tidak hanya dituntut aktif menyampaikan program dan kegiatan, tetapi juga harus mampu memberikan informasi yang benar, akurat, bertanggung jawab, dan memiliki manfaat bagi masyarakat.
Arahan Bupati Ketapang menjadi salah satu dasar pelaksanaan penilaian tersebut. Setiap perangkat daerah diharapkan mampu mengoptimalkan media sosial sebagai sarana komunikasi publik sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Dalam rapat tersebut, Sekda menekankan pentingnya objektivitas tim penilai. Penilaian terhadap akun media sosial pemerintah harus dilakukan berdasarkan indikator yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata melihat banyaknya unggahan atau tingginya interaksi.
“Penilaian harus dilakukan secara objektif. Media sosial pemerintah harus mampu menyampaikan informasi program dan kegiatan sesuai tupoksi masing-masing perangkat daerah,” demikian pokok arahan yang disampaikan dalam rapat tersebut.
Kualitas informasi juga menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah menginginkan setiap konten yang dipublikasikan melalui akun resmi tidak menimbulkan kerancuan di tengah masyarakat, terlebih menyangkut kebijakan, pelayanan publik, maupun kegiatan pemerintah.
Media sosial pemerintah pada akhirnya bukan sekadar etalase aktivitas pejabat atau dokumentasi kegiatan seremonial. Platform tersebut menjadi salah satu pintu masyarakat memperoleh informasi mengenai pelayanan, kebijakan, program pembangunan, serta kegiatan pemerintahan.
Karena itu, informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi dan memiliki dasar yang jelas. Kecepatan mengunggah informasi tidak boleh mengorbankan ketepatan dan akurasi.
Tim penilai diharapkan dapat memastikan standar tersebut diterapkan secara konsisten pada seluruh akun media sosial pemerintah daerah, termasuk akun perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi pemerintahan yang lebih terbuka, profesional dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Dengan semakin besarnya peran media sosial dalam membentuk persepsi publik, pengelolaan akun resmi pemerintah dituntut tidak berhenti pada persoalan frekuensi publikasi. Yang lebih penting adalah kualitas, akurasi, relevansi dan tanggung jawab setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
Sumber :Prokopim



















