Gulir untuk baca berita
Bupati dan Wakil bupati Ketapang /kibaunews.id
Example floating
Example floating
Banner bawah menu kibaunews.id
NasionalPontianak

Kalbar Juara Karhutla Nasional, Herman Hofi: Jangan Hanya Warga Kecil yang Diproses, Korporasi Harus Diusut

86
×

Kalbar Juara Karhutla Nasional, Herman Hofi: Jangan Hanya Warga Kecil yang Diproses, Korporasi Harus Diusut

Sebarkan artikel ini
Foto : Herman Hofi Munawar, Pengamat Kebijakan Publik /latar belakang ilustrasi karhutla (karya AI Generatif)
Foto : Herman Hofi Munawar, Pengamat Kebijakan Publik /latar belakang ilustrasi karhutla (karya AI Generatif)
Banner Pita Mozaik 330x60

Pontianak,Kalbar(kibaunews) – Kalimantan Barat kembali menjadi provinsi dengan luasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terbesar di Indonesia pada tahun 2026. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran, terutama yang terjadi di kawasan konsesi perusahaan.

Pengamat Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar, menilai tingginya angka karhutla dari tahun ke tahun tidak dapat dipandang sebagai fenomena alam semata. Menurutnya, pola kebakaran yang terus berulang di sejumlah kawasan konsesi merupakan persoalan serius yang harus diusut secara transparan.

⚖️ BANTUAN HUKUM

LBH GEMA BERSATU

JL.Wr.Supratman Ketapang,Kalbar

  • ✔ Konsultasi Hukum
  • ✔ Pendampingan Perkara
  • ✔ Bantuan Hukum

“Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, Kalimantan Barat saat ini menjadi provinsi dengan luasan karhutla terbesar di Indonesia tahun 2026. Posisi kedua ditempati Provinsi Riau. Di Kalbar sendiri, wilayah dengan kasus terbesar berada di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah,” ujar Herman Hofi, Minggu (27/7/2026).

Ia mengungkapkan, sebagian besar titik panas (hotspot) terpantau berada di dalam areal konsesi perkebunan kelapa sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI). Bahkan, menurutnya, terdapat kawasan konsesi yang hampir setiap tahun kembali muncul titik api.

“Kalau setiap musim kemarau titik api terus muncul di lokasi yang sama, publik tentu berhak bertanya. Apakah sistem pencegahannya gagal, atau ada kelalaian yang tidak pernah benar-benar diusut hingga tuntas?” katanya.

Herman menegaskan bahwa tidak semua kebakaran berasal dari korporasi. Ia mengakui masih ada pembakaran yang dilakukan individu untuk membuka lahan pertanian maupun perkebunan skala kecil, termasuk kebakaran akibat kelalaian seperti membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan.

Namun, menurutnya, penegakan hukum selama ini masih menunjukkan ketimpangan.

“Yang sering terlihat justru masyarakat kecil lebih cepat diproses. Sementara jika kebakaran terjadi berulang di kawasan konsesi perusahaan, penyelesaiannya kerap berhenti pada pemasangan garis polisi (police line) atau sanksi administratif. Publik jarang mengetahui bagaimana kelanjutan proses hukumnya,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut tidak memberikan efek jera dan berpotensi membuat persoalan karhutla terus berulang setiap tahun.

 

See Also

 

 

 

Menurut Herman, apabila kebakaran berulang kali terjadi di dalam wilayah konsesi, aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan penerapan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum lingkungan hidup, dengan tetap mengedepankan pembuktian sesuai mekanisme peradilan.

Lebih lanjut, Herman meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka data hotspot secara transparan kepada masyarakat.

“Publik perlu mengetahui titik-titik api yang berada di dalam konsesi perusahaan, lengkap dengan identitas pemegang izinnya. Transparansi menjadi langkah awal membangun akuntabilitas,” katanya.

Ia juga mendesak adanya investigasi menyeluruh terhadap perusahaan yang kawasan konsesinya berulang kali mengalami kebakaran. Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan secara terbuka tanpa pandang bulu.

Selain itu, Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan diminta memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai alat bukti yang tersedia, termasuk apabila penyelidikan mengarah kepada korporasi.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah kabupaten, terutama di Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah, didorong meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan agar memperkuat sistem mitigasi, seperti pembangunan sekat bakar, pengelolaan tata air, patroli rutin, serta kesiapsiagaan sarana pemadaman.

Herman menegaskan, selama penanganan karhutla hanya berfokus pada pemadaman api tanpa menyentuh akar persoalan dan akuntabilitas seluruh pihak yang bertanggung jawab, Kalimantan Barat berisiko terus berada di posisi teratas dalam kasus karhutla nasional.

“Jika penegakan hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara dugaan kelalaian atau tanggung jawab di kawasan konsesi tidak diusut secara tuntas sesuai hukum, maka kabut asap akan terus menjadi tamu tahunan masyarakat Kalimantan Barat. Yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar memadamkan api, tetapi keberanian menegakkan hukum secara adil dan transparan kepada siapa pun yang terbukti bertanggung jawab,” tegas Herman Hofi.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla tidak hanya berbicara mengenai pemadaman api, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan, transparansi, dan konsistensi penegakan hukum agar bencana ekologis yang berulang setiap musim kemarau tidak terus membebani masyarakat.(yh)

Example 120x600
Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Berita