Pontianak, Kalbar (kibaunews) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap penetapan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Herman Hofi, langkah penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dinilai terlalu dini apabila belum didukung oleh rangkaian pembuktian yang utuh, terutama terkait kepastian adanya kerugian keuangan negara yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penetapan status tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi seharusnya tidak hanya didasarkan pada dugaan adanya penyimpangan administrasi atau perbedaan spesifikasi pekerjaan. Harus ada pembuktian yang komprehensif sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan infrastruktur, termasuk LPJU, merupakan pekerjaan yang memiliki aspek teknis. Karena itu, menurutnya, kondisi fisik pekerjaan maupun kesesuaian spesifikasi sepatutnya lebih dahulu diuji melalui audit teknis yang independen serta mekanisme pengawasan internal pemerintah (APIP), sebelum ditarik ke ranah pidana.
Herman juga menyoroti unsur kerugian keuangan negara yang menjadi elemen penting dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa yang dimaksud kerugian negara harus berupa kerugian yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau perkiraan. Selain itu, ia mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa penetapan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan lembaga auditor negara sesuai ketentuan.
See Also
Edi Rasidi Soroti Panic Buying BBM di Ketapang, Desak Pemda Hadirkan Kebijakan Distribusi yang Nyata
Terkait angka dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp517 juta yang muncul dalam perkara tersebut, Herman berpendapat angka tersebut perlu didukung oleh metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Apabila penghitungan itu belum didasarkan pada audit investigatif resmi dari lembaga auditor negara yang berwenang, serta belum disertai kajian ahli teknis yang kompeten, maka tentu masih dapat menimbulkan perdebatan dalam proses pembuktian di pengadilan,” katanya.
Lebih lanjut, Herman mengingatkan agar penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, kecermatan, dan kepastian hukum. Menurutnya, proses penegakan hukum yang dinilai terlalu cepat dalam proyek-proyek pemerintah berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara.
Ia menilai kondisi tersebut dapat membuat ASN enggan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pejabat pengadaan karena khawatir berhadapan dengan proses pidana, yang pada akhirnya dikhawatirkan berdampak terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penyerapan anggaran daerah.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tentu harus didukung sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Namun, seluruh prosesnya juga harus dilaksanakan secara profesional, cermat, dan berdasarkan alat bukti yang kuat sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kibaunews masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Ketapang terkait pandangan yang disampaikan Herman Hofi, guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak Kejari Ketapang, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sesuai perkembangan yang ada.(yh)


















