Jakarta (kibaunews) – Bupati Ketapang bersama perwakilan masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang, menghadiri Rapat Dengar Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP/RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (20/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas upaya penyelesaian konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Teluk Bayur dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS). Kehadiran rombongan Pemerintah Kabupaten Ketapang bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus meminta fasilitasi pemerintah pusat agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara konkret dan berkeadilan.
Dalam forum tersebut, Bupati Ketapang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen menjalankan fungsi fasilitasi sesuai kewenangan yang dimiliki. Pemerintah daerah, katanya, akan menangani persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui dukungan dan sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, saya berharap penyelesaian permasalahan ini dapat memberikan kepastian hukum, menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat, menjaga keberlangsungan investasi yang bertanggung jawab, serta memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat terus berjalan secara berkelanjutan guna mewujudkan pembangunan berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang yang maju dan mandiri,” ujar Bupati.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yohanes Aria Bima Trihastoto, menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI sebagai langkah percepatan penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Komisi II DPR RI meminta agar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang segera diaktifkan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, dengan target pelaksanaan paling lambat September 2026.
Selain itu, Komisi II juga mendorong Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Kementerian ATR/BPN RI melakukan penertiban terhadap penguasaan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Prakarsa Tani Sejati.
Rekomendasi lainnya adalah percepatan penyelesaian status clean and clear terhadap tumpang tindih hak atas tanah di kawasan HGU PT PTS dengan lahan yang selama ini dikuasai masyarakat Desa Teluk Bayur secara turun-temurun. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dengan target penyelesaian paling lambat Desember 2026.
Rapat tersebut diharapkan menjadi momentum percepatan penyelesaian konflik agraria di Desa Teluk Bayur melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan, sehingga tercipta kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta iklim investasi yang tetap kondusif di Kabupaten Ketapang.


















