Gulir untuk baca berita
Bupati dan Wakil bupati Ketapang /kibaunews.id
Example floating
Example floating
Banner bawah menu kibaunews.id
DaerahKetapang

BPM Ketapang Desak PLN UP3 Berikan Kompensasi Otomatis, Transparan soal Pemadaman, dan Perlindungan Objek Vital

265
×

BPM Ketapang Desak PLN UP3 Berikan Kompensasi Otomatis, Transparan soal Pemadaman, dan Perlindungan Objek Vital

Sebarkan artikel ini
Banner Pita Mozaik 330x60

Ketapang,Kalbar(kibaunews) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Ketapang secara resmi menyerahkan pernyataan sikap kepada PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ketapang sebagai respons atas sering terjadinya pembatasan dan pemadaman listrik di wilayah Kabupaten Ketapang.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan secara langsung dalam audiensi yang berlangsung di Kantor PLN UP3 Ketapang, Jalan Letkol M. Tohir. Audiensi dipimpin Ketua DPD BPM Ketapang, Herry Iskandar, didampingi Sekretaris Uti Rushan, ST, Ketua Satgas Junai, serta Ketua Bidang Humas. Rombongan diterima oleh Manager UP3 PLN Ketapang, Yusrizal Ibrani, bersama jajaran manajemen.

⚖️ BANTUAN HUKUM

LBH GEMA BERSATU

JL.Wr.Supratman Ketapang,Kalbar

  • ✔ Konsultasi Hukum
  • ✔ Pendampingan Perkara
  • ✔ Bantuan Hukum

Dalam pertemuan tersebut, Ketua BPM Ketapang membacakan pernyataan sikap yang memuat sejumlah tuntutan kepada PLN. Salah satu poin utama yang disampaikan ialah pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik, serta peningkatan transparansi informasi mengenai jadwal, penyebab gangguan, dan estimasi waktu pemulihan layanan.

BPM menilai kompensasi semestinya diberikan secara otomatis kepada pelanggan yang memenuhi ketentuan, tanpa harus melalui mekanisme pengajuan klaim yang dinilai memberatkan. Organisasi tersebut juga meminta PLN membuka informasi mengenai penyebab gangguan secara lebih transparan sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.

See Also

 

 

Sekretaris DPD BPM Ketapang, Uti Rushan, ST, menegaskan bahwa kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara layanan publik apabila mutu pelayanan tidak terpenuhi. Menurutnya, pelanggan memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi atau kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud perlindungan terhadap konsumen.

Selain itu, BPM mendesak agar pembatasan maupun pemadaman listrik tidak diberlakukan terhadap fasilitas vital, seperti rumah sakit dan objek pelayanan publik lainnya. Menurut BPM, keberlangsungan pasokan listrik pada fasilitas tersebut harus menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat serta kelancaran pelayanan dasar.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Manager UP3 PLN Ketapang, Yusrizal Ibrani, menyatakan akan meneruskan pernyataan sikap beserta seluruh tuntutan BPM kepada manajemen Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat untuk memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan.

Di akhir pertemuan, BPM Ketapang memberikan batas waktu kepada PLN untuk menyampaikan tanggapan resmi atas tuntutan yang telah disampaikan. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut yang memadai, BPM menyatakan akan mempertimbangkan langkah advokasi lanjutan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(js)

Example 120x600
Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Berita