Gulir untuk baca berita
Bupati dan Wakil bupati Ketapang /kibaunews.id
Example floating
Example floating
Banner bawah menu kibaunews.id
DaerahKetapangSosial & Budaya

BPM Ketapang Desak PLN Transparan soal Pemadaman Listrik, Estimasi Pemulihan, dan Kompensasi, Ini Tanggapan PLN UP3 Ketapang

227
×

BPM Ketapang Desak PLN Transparan soal Pemadaman Listrik, Estimasi Pemulihan, dan Kompensasi, Ini Tanggapan PLN UP3 Ketapang

Sebarkan artikel ini
Banner Pita Mozaik 330x60

Ketapang, Kalbar (kibaunews) – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Ketapang mendesak PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ketapang meningkatkan transparansi informasi terkait gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Kabupaten Ketapang dan Kalimantan Barat.

Desakan tersebut disampaikan di tengah rencana aksi yang akan dilakukan BPM Kalimantan Barat di Pontianak sebagai bentuk respons atas pemadaman listrik yang dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat.

⚖️ BANTUAN HUKUM

LBH GEMA BERSATU

JL.Wr.Supratman Ketapang,Kalbar

  • ✔ Konsultasi Hukum
  • ✔ Pendampingan Perkara
  • ✔ Bantuan Hukum

Ketua BPM Kabupaten Ketapang, Heri Iskandar, mengatakan masyarakat sebagai pelanggan PLN berhak memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan diperbarui secara berkala mengenai penyebab gangguan, langkah penanganan yang sedang dilakukan, serta estimasi waktu pemulihan pasokan listrik.

“Informasi yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar daftar wilayah yang mengalami pemadaman. Publik membutuhkan kepastian kapan listrik akan kembali normal agar masyarakat maupun pelaku usaha dapat mengambil langkah antisipasi,” ujar Heri, Minggu (5/7/2026).

Menurut Heri, pemadaman yang berlangsung berulang telah berdampak pada berbagai sektor, mulai dari aktivitas rumah tangga, dunia usaha, pelayanan publik, kegiatan pendidikan, hingga penyimpanan bahan makanan yang bergantung pada pasokan listrik.

Selain meminta keterbukaan informasi, BPM juga mendesak PLN memberikan penjelasan mengenai hak pelanggan atas kompensasi apabila pemadaman memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi ketenagalistrikan.

“Jangan sampai masyarakat hanya diminta bersabar tanpa memperoleh kepastian mengenai hak-haknya sebagai pelanggan. Jika memang terdapat ketentuan mengenai kompensasi, PLN harus menjelaskan secara terbuka siapa yang berhak menerima, bagaimana mekanismenya, serta kapan kompensasi tersebut diberikan,” tegasnya.

BPM juga menyoroti pola komunikasi PLN yang dinilai masih perlu diperbaiki. Menurut Heri, informasi mengenai wilayah yang terdampak pemadaman kerap berubah sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Manajer PT PLN (Persero) UP3 Ketapang, Yusrizal Ibrani, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan yang diberikan BPM. Ia menegaskan PLN memahami ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat akibat gangguan pasokan listrik dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Yusrizal, pemadaman terjadi akibat penurunan kemampuan pasok daya setelah salah satu unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Independent Power Producer (IPP) GCL Bengkayang mengalami kebocoran boiler.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi penurunan tekanan pada boiler sehingga pembangkit harus dihentikan sementara untuk mencegah kerusakan yang lebih besar. Setelah pembangkit dihentikan, suhu boiler harus diturunkan secara alami selama satu hingga dua hari sebelum dilakukan pemeriksaan teknis,” jelasnya.

See Also

 

Berdasarkan estimasi pengelola pembangkit, proses perbaikan diperkirakan berlangsung sekitar 10 hari, terhitung sejak 2 hingga 11 Juli 2026.

Akibat gangguan tersebut, Sistem Khatulistiwa kehilangan pasokan listrik sekitar 100 megawatt (MW). Sementara beban puncak sistem mencapai 689 MW dengan daya mampu sebesar 647 MW. Kondisi itu mengharuskan PLN menerapkan manajemen beban secara terbatas dan terukur di sejumlah wilayah guna menjaga stabilitas sistem kelistrikan serta mencegah gangguan yang lebih luas.

Meski demikian, Yusrizal menyebut kebutuhan pemadaman yang sebelumnya mencapai sekitar 100 MW kini telah berkurang menjadi sekitar 60 MW setelah dilakukan optimalisasi pembangkit lain yang masih beroperasi.

PLN juga menyampaikan bahwa proses pemulihan terus dipercepat melalui koordinasi dengan unit pembangkit yang sedang melakukan perbaikan. Estimasi pemulihan sistem diperkirakan berlangsung dalam sekitar satu pekan ke depan, meski sangat bergantung pada perkembangan pekerjaan teknis di lapangan.

“Kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan gangguan melalui kanal komunikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan terbaru,” katanya.

Terkait tuntutan BPM mengenai keterbukaan informasi, PLN menyatakan masukan tersebut menjadi perhatian perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas komunikasi kepada pelanggan selama proses penanganan gangguan berlangsung.

Sementara mengenai kompensasi bagi pelanggan, PLN menyebut hingga saat ini masih menunggu kebijakan dan arahan dari PLN Kantor Pusat serta pemerintah mengenai mekanisme pemberian kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila kebijakan tersebut telah ditetapkan, PLN akan segera menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka,” ujar Yusrizal.

Di akhir keterangannya, PLN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat serta menegaskan komitmennya untuk bekerja maksimal agar pasokan listrik di Kabupaten Ketapang dan wilayah Kalimantan Barat dapat segera kembali normal dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keandalan sistem.

Sementara itu, BPM berharap keterbukaan informasi yang lebih baik dapat mengurangi keresahan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan PLN selama proses pemulihan berlangsung. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas hingga sistem kelistrikan kembali normal.(yh)

Example 120x600
Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Berita