Ketapang,Kalbar (kibaunews) — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ketapang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026.
Rapat kerja tersebut berlangsung pada Rabu siang, 9 September 2026, dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencermati lebih jauh program, kegiatan, serta kebutuhan anggaran yang masuk dalam rancangan perubahan APBD.
Sejumlah OPD yang mengikuti pembahasan yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perdagangan, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Soleh, S.T., M.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Syaidianur, S.Pd., M.Pd.
Dalam pembahasan, Banggar DPRD bersama TAPD melakukan pencermatan terhadap program dan kegiatan masing-masing OPD. Pembahasan mencakup perubahan alokasi anggaran, target pelaksanaan, hingga kebutuhan program yang dinilai menjadi prioritas dalam Perubahan APBD 2026.
Pembahasan secara langsung bersama OPD dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar kebutuhan setiap usulan perubahan anggaran. Dengan demikian, perubahan anggaran yang dirancang dapat diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Ketapang.
Sejumlah anggota Banggar DPRD Ketapang turut mengikuti rapat, di antaranya Erpuat, M. Ery Setiawan, S.Sos., M.Si., dan Nasdiansyah, S.E., M.E.
Dari unsur Pemerintah Kabupaten Ketapang hadir Asisten II Setda Ketapang Donatus Franseda, AP., M.M., bersama jajaran kepala OPD terkait.
Di antaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Devy Harinda, S.STP., M.E.; Kepala Dinas Perdagangan Tarsius, S.ST., M.AP.; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Eko Harfiyanto, S.T., M.T.; serta Kepala Dinas Perhubungan Uti Royten, S.Pd., M.M.Pd.
Masing-masing OPD memberikan penjelasan mengenai program dan kegiatan yang mengalami perubahan dalam rancangan APBD 2026. Penjelasan tersebut mencakup kebutuhan anggaran maupun aspek pelaksanaan kegiatan yang menjadi bahan pencermatan Banggar DPRD dan TAPD.
Pembahasan ini juga menjadi ruang bagi DPRD untuk memastikan perubahan anggaran memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan tetap diarahkan pada program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketua DPRD bersama Banggar menekankan pentingnya proses pembahasan dilakukan secara cermat dan terbuka. Penggunaan anggaran daerah diharapkan dapat disusun secara efektif, sesuai kebutuhan, serta mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Lanjutan rapat kerja tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026.
Hasil pembahasan antara Banggar DPRD, TAPD, dan OPD terkait selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



















