Ketapang, Kalbar(kibaunews) — Persoalan kualitas dan kontinuitas pelayanan Perumdam Tirta Pawan Ketapang kembali menjadi sorotan. Kadar garam air yang mencapai sekitar 0,45 persen atau 4.500 mg/L memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pelayanan yang diterima pelanggan, terutama di tengah krisis air baku akibat kemarau dan intrusi air laut.
Ketua DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Ketapang,Uti Herry Iskandar mendesak manajemen Perumdam Tirta Pawan tidak hanya berkutat pada persoalan teknis sumber air baku, tetapi juga memberikan perhatian terhadap hak pelanggan yang terdampak penurunan kualitas maupun gangguan distribusi.
Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah adanya kompensasi atau penyesuaian tagihan secara proporsional bagi pelanggan selama pelayanan mengalami gangguan.
Menurut Ketua BPM, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan alasan kemarau, pasang atau intrusi air laut. Sebagai badan usaha yang memberikan pelayanan air kepada masyarakat, Perumdam dinilai perlu menjelaskan langkah konkret yang ditempuh untuk melindungi kepentingan pelanggan.
“Ketika pelanggan tidak mendapatkan aliran air, atau air tetap mengalir tetapi kualitasnya menurun dan pemanfaatannya menjadi terbatas, tentu harus ada evaluasi terhadap hak pelanggan. Salah satunya adalah kompensasi secara proporsional,” ujar Ketua BPM Ketapang.

Kadar Garam Kembali Jadi Persoalan
Kondisi tingginya kadar garam bukan persoalan yang baru muncul.
Pada 14 Juli 2026, Perumdam Tirta Pawan sebelumnya mengumumkan kadar garam air baku Sungai Pawan mencapai sekitar 0,48 persen atau 4.800 mg/L. Kondisi tersebut menyebabkan pompa produksi dihentikan sementara untuk menjaga kualitas air dan berdampak terhadap distribusi di sejumlah wilayah pelayanan.
Kini, kadar garam sekitar 0,45 persen kembali menjadi perhatian.
Angka tersebut perlu dibedakan antara air baku dan air yang telah melalui proses pengolahan. Untuk air minum, standar kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kadar garam, tetapi mencakup berbagai parameter fisik, kimia, mikrobiologi dan parameter lainnya. Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 menetapkan standar baku mutu kesehatan lingkungan untuk media air minum dan menjadi salah satu acuan bagi penyelenggara air minum.
Karena itu, publik membutuhkan informasi yang jelas mengenai hasil pengujian air baku dan air setelah pengolahan, termasuk parameter yang diperiksa serta hasil laboratoriumnya.
DPRD Sudah Turun, Mana Hasilnya?
Selain menyoroti manajemen Perumdam, BPM juga mempertanyakan tindak lanjut pengawasan yang sebelumnya dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang.
Menurut Ketua BPM, kunjungan kerja DPRD ke Perumdam patut diapresiasi. Namun, pengawasan tidak seharusnya berhenti pada kunjungan lapangan dan dokumentasi.
Masyarakat, kata dia, membutuhkan hasil yang lebih konkret berupa rekomendasi, langkah koreksi dan target penyelesaian persoalan.
“Komisi III DPRD sudah turun dan persoalan PDAM sudah mendapatkan perhatian. Tetapi masyarakat tentu menunggu hasilnya. Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada kunjungan dan dokumentasi. Publik perlu mengetahui apa rekomendasinya, apa tindak lanjut jangka pendek dan jangka panjangnya, serta bagaimana tanggung jawab PDAM terhadap pelanggan yang terdampak,” tegasnya.
Ia meminta hasil pengawasan DPRD dapat disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui langkah yang telah dan akan dilakukan.

BPM Desak Kompensasi Pelanggan
Ketua BPM juga meminta Perumdam tidak menunggu sampai pelanggan melakukan protes atau mengajukan tuntutan secara individual.
Menurutnya, manajemen dapat mengkaji skema pengurangan atau penyesuaian rekening selama periode tertentu apabila memang terdapat gangguan pelayanan yang dapat dibuktikan.
“Kami mengingatkan manajemen PDAM Ketapang agar tidak menunggu masyarakat atau konsumen menuntut terlebih dahulu. Ambil inisiatif sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik kepada pelanggan yang terdampak,” katanya.
Ia mengusulkan agar mekanisme kompensasi dikaji berdasarkan durasi gangguan, wilayah terdampak, kualitas pelayanan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen antara lain memiliki hak memperoleh kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Penerapan ketentuan tersebut terhadap layanan Perumdam tetap perlu dilihat berdasarkan hubungan pelayanan, ketentuan kontrak dan regulasi sektoral yang berlaku.
Bantuan Air Darurat Bukan Solusi Permanen
Di tengah kondisi kemarau, berbagai pihak telah turun membantu masyarakat memperoleh air bersih. Pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha dan sejumlah organisasi masyarakat turut menyalurkan air kepada warga di wilayah terdampak.
Langkah tersebut membantu masyarakat dalam menghadapi kondisi darurat.
Namun, Ketua BPM menilai bantuan air bersih tidak boleh menjadi satu-satunya pola penanganan setiap kali sumber air baku mengalami persoalan.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama Perumdam perlu menyiapkan strategi jangka panjang untuk menghadapi intrusi air laut dan perubahan kondisi sumber air baku.
“Bantuan air memang penting untuk kondisi darurat. Tetapi jangan sampai setiap musim kemarau masyarakat kembali bergantung pada bantuan. Harus ada solusi permanen terhadap sumber air baku,” ujarnya.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Ketapang, DPRD, Perumdam, Dinas Pekerjaan Umum dan pemangku kepentingan lainnya kembali memetakan alternatif sumber air tawar yang sebelumnya pernah dibahas.
Soroti Tata Kelola dan Kepemimpinan Perumdam
BPM juga menyoroti aspek tata kelola Perumdam Tirta Pawan, mulai dari pelayanan administrasi, keterbukaan informasi, kualitas distribusi hingga pengelolaan sumber daya manusia.
“PDAM Ketapang tata kelola organisasinya harus dibenahi. Mulai dari layanan administrasi, keterbukaan informasi, kualitas aliran air di sejumlah wilayah sampai pengelolaan sumber daya manusia. Kalau persoalan ini tidak dibenahi, tentu akan semakin berat menghadapi tantangan pelayanan ke depan,” katanya.
Ia menilai pemilihan jajaran manajemen ke depan perlu berbasis kompetensi dan kemampuan menyelesaikan persoalan perusahaan.
“Ke depan PDAM Ketapang harus bergerak lebih baik, terutama dalam kualitas dan pelayanan kepada masyarakat. Solusi sumber air baku dapat dipetakan bersama Dinas PU dan stakeholder yang selama ini sudah mengkaji sumber air tawar. Data dan rencana yang pernah dibuat perlu dibuka kembali dan dikaji,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu memastikan proses penentuan jajaran direksi dilakukan berdasarkan kompetensi, target kinerja dan kemampuan menghadapi persoalan Perumdam.
“Yang dibutuhkan adalah manajemen yang mampu membawa perubahan dan menyelesaikan persoalan pelayanan. Ukurannya harus kompetensi dan target kinerja, bukan kepentingan lainnya,” pungkasnya.
Publik Menunggu Jawaban Perumdam
Persoalan air di Ketapang kini bukan hanya soal ada atau tidaknya air yang mengalir ke rumah pelanggan.
Ketika sumber air baku menghadapi intrusi air laut dan kadar garam meningkat, publik membutuhkan kepastian mengenai kualitas air yang didistribusikan, hasil pengujian laboratorium, kontinuitas pelayanan, langkah pengamanan sumber air baku, serta perlindungan terhadap pelanggan yang terdampak.
Di sisi lain, hasil pengawasan DPRD juga menjadi penting untuk diketahui masyarakat agar fungsi pengawasan tidak berhenti pada kunjungan lapangan.
Dengan kondisi tersebut, pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah: apa langkah konkret Perumdam Tirta Pawan, apa hasil pengawasan DPRD, dan bagaimana bentuk tanggung jawab kepada pelanggan selama pelayanan mengalami gangguan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting, terutama karena air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan pelayanan Perumdam bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
Sumber :Ketua DPD Barisan Pemuda Melayu Kabupaten Ketapang




















Respon (1)