Gulir untuk baca berita
Bupati dan Wakil bupati Ketapang /kibaunews.id
Example floating
Example floating
Banner bawah menu kibaunews.id
KetapangPemerintah

Konflik Puluhan Tahun PT RSM dan Warga Mambok Berakhir, Sepakat Plasma 50 Hektare

×

Konflik Puluhan Tahun PT RSM dan Warga Mambok Berakhir, Sepakat Plasma 50 Hektare

Sebarkan artikel ini
Banner Pita Mozaik 330x60

Ketapang, Kalbar (kibaunews) — Konflik antara masyarakat Desa Segar Wangi (Mambok), Kecamatan Tumbang Titi, dengan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) yang berlangsung selama puluhan tahun akhirnya mencapai kesepakatan.

Finalisasi penyelesaian konflik tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat Bupati Ketapang, Selasa (6/10/2026). Pemerintah Kabupaten Ketapang memfasilitasi proses penyelesaian melalui serangkaian mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.

AJMI

Bupati Ketapang Alexander Wilyo memimpin langsung rapat finalisasi tersebut. Ia menegaskan penyelesaian konflik harus memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan investasi di daerah.

“Masalah Mambok dan PT RSM ini sudah puluhan tahun belum tuntas. Puji Tuhan hari ini semuanya final dan ada kesepakatan, sehingga ada kepastian dan tidak berlarut-larut lagi,” kata Alexander.

Berdasarkan berita acara penyelesaian permasalahan yang ditandatangani pada 6 Oktober 2026, terdapat sejumlah poin kesepakatan antara masyarakat dan PT RSM.

Salah satunya, perusahaan menyepakati tambahan kebun plasma atau kemitraan seluas 50 hektare untuk masyarakat Desa Segar Wangi (Mambok).

Kesepakatan juga mencakup realisasi Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare. Pemanfaatan dukungan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR juga diarahkan untuk menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Konflik Puluhan Tahun PT RSM dan Warga Mambok Berakhir, Sepakat Tambahan Plasma 50 Hektare
Konflik Puluhan Tahun PT RSM dan Warga Mambok Berakhir, Sepakat Tambahan Plasma 50 Hektare

Dalam kesepakatan tersebut, para pihak juga menyatakan persoalan yang selama ini menjadi dasar tuntutan terhadap PT RSM dinyatakan selesai. Termasuk persoalan yang berkaitan dengan lahan seluas sekitar 1.400 hektare.

Bupati Alex mengatakan penyelesaian tersebut diharapkan menjadi titik akhir konflik sekaligus membuka ruang hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan perusahaan.

“Yang penting hak masyarakat terpenuhi, hubungan tetap harmonis, perusahaan bisa bekerja dan berinvestasi dengan tenang, masyarakat juga mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian dan kondusivitas investasi menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. Pemerintah, kata dia, tidak dapat bekerja sendiri karena pembangunan membutuhkan keterlibatan masyarakat dan dunia usaha.

Alex berharap kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak.

“Setiap persoalan harus diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Kita ingin suasana di Kabupaten Ketapang tetap aman, damai dan kondusif,” katanya.(yh)

Example 120x600
Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) Anggotab Aliansi Jurnalis Militer (AJMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketapang

Ketapang, Kalbar(kibaunews)— Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup II…

Banner Berita