Gulir untuk baca berita
Bupati dan Wakil bupati Ketapang /kibaunews.id
Example floating
Example floating
Banner bawah menu kibaunews.id
Kayong UtaraPemerintah

Pemkab Kayong Utara Dorong Penguatan Radio Daerah sebagai Kanal Komunikasi Publik

×

Pemkab Kayong Utara Dorong Penguatan Radio Daerah sebagai Kanal Komunikasi Publik

Sebarkan artikel ini
Banner Pita Mozaik 330x60

Kayong Utara,Kalbar (kibaunews) — Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mendorong penguatan kelembagaan dan peran Radio Kayong Utara sebagai media komunikasi publik antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Langkah tersebut mengemuka dalam agenda rapat pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kayong Utara di Kantor DPRD Kabupaten Kayong Utara, Senin (14/9/2026).

AJMI

Bupati Kayong Utara Romi Wijaya bersama Wakil Bupati Amru Chanwari menghadiri agenda pembahasan tersebut. Raperda LPPL menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan landasan regulasi yang lebih kuat bagi keberadaan dan pengelolaan Radio Kayong Utara.

Romi mengatakan, substansi regulasi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan radio sebagai lembaga penyiaran, tetapi juga menyangkut penguatan fungsinya sebagai sarana komunikasi publik.

“Substansinya adalah untuk memberikan penguatan peran agar Radio Kayong Utara dapat lebih optimal sebagai media komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Romi Wijaya, seperti dikutip dari akun Instagram Prokopim Kayong Utara.

Menurut Romi, penguatan regulasi diharapkan dapat menjadi langkah bersama untuk meningkatkan peran Radio Kayong Utara dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Namun, status sebagai lembaga penyiaran publik lokal juga membawa konsekuensi terhadap kualitas tata kelola dan independensi penyiaran. Radio milik atau yang dibentuk pemerintah daerah tidak cukup hanya menjadi saluran penyampaian program dan kegiatan pemerintah, tetapi perlu memastikan informasi yang disajikan tetap memenuhi prinsip kepentingan publik.

Karena itu, pembahasan Raperda LPPL Radio Kayong Utara menjadi momentum bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk memperjelas arah kelembagaan, tata kelola, pembiayaan, pengawasan, serta ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan penyiaran.

Penguatan regulasi juga penting agar Radio Kayong Utara memiliki dasar hukum dan tata kelola yang jelas dalam menjalankan fungsi pelayanan informasi publik, termasuk menyampaikan informasi pembangunan, edukasi, kebencanaan, kebudayaan, serta berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Kayong Utara.

Di sisi lain, efektivitas radio sebagai media komunikasi publik akan sangat ditentukan oleh kemampuan lembaga tersebut membangun kepercayaan masyarakat. Konten yang informatif, berimbang dan relevan dengan kebutuhan warga menjadi faktor penting agar radio daerah tidak berhenti sebagai corong pemerintah.

Pembahasan Raperda di DPRD selanjutnya menjadi ruang untuk menguji sejauh mana rancangan regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan tersebut sekaligus memastikan Radio Kayong Utara dapat berkembang sebagai lembaga penyiaran yang melayani kepentingan publik.

Dengan demikian, penguatan Radio Kayong Utara bukan hanya persoalan mempertahankan eksistensi media penyiaran daerah, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah membangun kanal komunikasi yang mampu menjembatani kebutuhan informasi masyarakat dengan agenda pemerintahan secara profesional dan bertanggung jawab.

Example 120x600
Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) Anggotab Aliansi Jurnalis Militer (AJMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Berita