Gulir untuk baca berita
Bupati dan Wakil bupati Ketapang /kibaunews.id
Example floating
Example floating
Banner bawah menu kibaunews.id
Kayong UtaraPemerintah

Kepala Desa Teluk Batang Himbau Warga Waspada Karhutla

373
×

Kepala Desa Teluk Batang Himbau Warga Waspada Karhutla

Sebarkan artikel ini
Banner Pita Mozaik 330x60

Kayong Utara,Kalbar(kibaunews)-Pemerintah Desa Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama musim kemarau.

Kepala Desa Teluk Batang, Suhardiansyah, mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan maupun lahan. Menurutnya, pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta mencegah kerugian ekonomi dan dampak kesehatan akibat kabut asap.

⚖️ BANTUAN HUKUM

LBH GEMA BERSATU

JL.Wr.Supratman Ketapang,Kalbar

  • ✔ Konsultasi Hukum
  • ✔ Pendampingan Perkara
  • ✔ Bantuan Hukum
Foto :Suhardiansyah Kades Teluk Batang Kecamatan Teluk Batang kabupaten Kayong Utara/dok : istimewa
Foto :Suhardiansyah Kades Teluk Batang Kecamatan Teluk Batang kabupaten Kayong Utara/dok : istimewa

“Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Teluk Batang untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar dan segera laporkan apabila menemukan titik api atau kepulan asap agar dapat ditangani secepat mungkin,” ujar Suhardiansyah.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa wilayah di Desa Teluk Batang yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi terhadap kebakaran, terutama Dusun Karya Makmur, Dusun Karya Baru, dan Dusun Karya Maju, yang sebagian besar masyarakatnya beraktivitas di sektor perkebunan. Oleh karena itu, warga diminta lebih berhati-hati dalam setiap kegiatan di lahan maupun kebun.

See Also

 

Larangan dan Upaya Pencegahan

Pemerintah Desa Teluk Batang mengimbau masyarakat untuk:

Tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Menghindari segala bentuk pembakaran sampah, semak, maupun sisa tanaman pada musim kemarau.

Tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di area rumput kering, semak belukar, maupun lahan gambut.

Menggunakan metode pengolahan lahan yang ramah lingkungan atau tanpa bakar (zero burning) dalam membersihkan kebun dan pekarangan.

Deteksi Dini dan Pelaporan

Masyarakat juga diminta berperan aktif melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar dengan:

Mengamati adanya titik panas (hotspot), kepulan asap, atau api sekecil apa pun.

Segera melaporkan kepada Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, petugas pemadam kebakaran, BPBD, atau menghubungi layanan darurat Kepolisian melalui 110 apabila menemukan indikasi kebakaran.

Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang kebakaran dapat dipadamkan sebelum meluas.

Sanksi Hukum

Pemerintah Desa Teluk Batang mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Pelaku pembakaran, baik dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Di akhir himbauannya, Kepala Desa Teluk Batang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan semangat gotong royong dalam mencegah Karhutla.

“Mari kita jaga hutan, kebun, dan lingkungan kita bersama. Mencegah kebakaran jauh lebih mudah daripada memadamkannya. Keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua demi masa depan Desa Teluk Batang yang aman, sehat, dan lestari,” tutup Suhardiansyah.(yh)

Example 120x600
Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Berita