Gulir untuk baca berita
Bupati dan Wakil bupati Ketapang /kibaunews.id
Example floating
Example floating
Banner bawah menu kibaunews.id
Hukum & KriminalNasional

Ahli Waris Alm. SIGA dan LSM ASPIRASI Desak BPN Palopo Selesaikan Persoalan Tanah Warisan Seluas 5,6 Hektare

85
×

Ahli Waris Alm. SIGA dan LSM ASPIRASI Desak BPN Palopo Selesaikan Persoalan Tanah Warisan Seluas 5,6 Hektare

Sebarkan artikel ini
Banner Pita Mozaik 330x60

Palopo,Sulsel (kibaunews)– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM ASPIRASI bersama ahli waris almarhum SIGA mendesak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Palopo segera menyelesaikan persoalan tanah warisan seluas 5,6 hektare yang menurut mereka belum memperoleh kepastian hukum selama hampir 14 tahun.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, DPP LSM ASPIRASI bersama ahli waris berencana menggelar aksi damai di depan Kantor ATR/BPN Kota Palopo pada Kamis, 23 Juli 2026.

⚖️ BANTUAN HUKUM

LBH GEMA BERSATU

JL.Wr.Supratman Ketapang,Kalbar

  • ✔ Konsultasi Hukum
  • ✔ Pendampingan Perkara
  • ✔ Bantuan Hukum

Ketua Umum DPP LSM ASPIRASI, M. Nasrum Naba, mengatakan persoalan tersebut berawal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5772 Tahun 1981 seluas 5,6 hektare atas nama almarhum SIGA.

Menurutnya, kemudian terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 00427 Tahun 2012 dengan luas 3,1 hektare yang diduga didasarkan pada akta hibah yang keabsahannya dipersoalkan oleh pihak ahli waris.

“Kami meminta BPN Kota Palopo memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum perubahan luas tanah tersebut serta memproses persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nasrum dalam keterangan tertulisnya.

LSM ASPIRASI

Dalam aksi tersebut, DPP LSM ASPIRASI dan ahli waris menyampaikan enam tuntutan kepada ATR/BPN Kota Palopo, yakni:

  1. Memberikan keterbukaan informasi mengenai dasar hukum perubahan luas tanah dari 5,6 hektare menjadi 3,1 hektare.
  2. Menyerahkan dokumen atau berkas proses turun waris kepada ahli waris.
  3. Mengusut dugaan pemalsuan akta hibah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
  4. Mengembalikan hak atas tanah seluas 5,6 hektare sebagaimana diklaim ahli waris.
  5. Memproses pengakuan hak ahli waris atas Sertifikat Hak Milik Nomor 5772 Tahun 1981 sesuai ketentuan hukum.
  6. Membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00427 Tahun 2012 beserta alas hak turunannya apabila nantinya terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Nasrum menyatakan pihaknya memberikan waktu tujuh hari kepada Kantor ATR/BPN Kota Palopo untuk memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut belum ada penyelesaian, LSM ASPIRASI menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, di antaranya melaporkan perkara tersebut kepada Kementerian ATR/BPN RI, Ombudsman RI, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, serta menggelar aksi lanjutan.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Kantor ATR/BPN Kota Palopo terkait tuntutan yang disampaikan oleh DPP LSM ASPIRASI dan ahli waris almarhum SIGA. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(dn)

Example 120x600
Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Berita