Gulir untuk baca berita
Bupati dan Wakil bupati Ketapang /kibaunews.id
Example floating
Example floating
Banner bawah menu kibaunews.id
Nasional

Ubah Hutan 1,3 Hektare untuk Peternakan ayam,Seorang Pengusaha di Bone Terancam 10 Tahun Penjara

32
×

Ubah Hutan 1,3 Hektare untuk Peternakan ayam,Seorang Pengusaha di Bone Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Banner Pita Mozaik 330x60

Jakarta (kibaunews) – Penanganan perkara dugaan perambahan kawasan hutan tanpa izin di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bone pada Kamis, 30 April 2026.

Tersangka berinisial M (62) diduga merambah kawasan hutan seluas sekitar 1,3 hektare dan mengalihfungsikannya menjadi lahan perkebunan serta peternakan ayam petelur tanpa izin resmi.

⚖️ BANTUAN HUKUM

LBH GEMA BERSATU

JL.Wr.Supratman Ketapang,Kalbar

  • ✔ Konsultasi Hukum
  • ✔ Pendampingan Perkara
  • ✔ Bantuan Hukum

Pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Selain menerima penyerahan tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Bone juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi perambahan yang menjadi bagian dari alat bukti perkara.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dilakukan secara serius dan berkelanjutan hingga ke tahap penuntutan.

“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hingga tuntas, sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui membuka lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sebelumnya merupakan hutan pinus. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan tanpa dokumen perizinan untuk kegiatan perkebunan dan usaha peternakan ayam petelur.

Dalam perkara ini, tersangka M disebut berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal usaha yang beroperasi di dalam kawasan hutan negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar.

Sebelumnya, M ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026 setelah penyidik menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan negara.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran kehutanan guna menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan fungsi ekologis bagi generasi mendatang.

Sumber : kehutanan.go.id

Example 120x600
Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Berita