Lampung Selatan (Kibaunews) – Tuntutan masyarakat makin lantang, tidak hanya menyasar oknum pelaku, tetapi juga lembaga pengawas dan kepala daerah. Warga menegaskan agar Inspektorat Daerah tidak bersikap “banci” atau setengah hati dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
“Jangan hanya berani menindak yang lemah, tapi takut atau luluh ketika berhadapan dengan pejabat yang punya kekuasaan. Tugas Inspektorat adalah mengawasi semua tanpa pandang bulu, bukan menjadi tameng bagi mereka yang berbuat salah,” tegas warga.
Masyarakat juga mengingatkan janji tegas yang disampaikan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Aula Kecamatan Rajabasa pada 29 September 2025 lalu.
Saat itu, Bupati secara terbuka menyatakan: “Pemerintah Daerah tidak akan mentoleransi sedikit pun praktik pungutan liar dan penyimpangan anggaran. Tidak ada istilah ampun bagi siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan merugikan keuangan negara dan kepentingan rakyat.”
Kini, masyarakat menilai momen ini menjadi ujian bagi konsistensi ucapan tersebut.
“Kami sedang menunggu pembuktiannya. Pemimpin yang baik itu tidak hanya pandai berbicara di atas mimbar, tapi ucapan dan perbuatannya harus selaras. Kalau dulu berani mengancam, sekarang harus berani bertindak nyata. Jangan sampai janji hanya menjadi bualan semata,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Mereka berharap kasus dugaan korupsi Rp84 juta di Dinas Kesehatan ini menjadi bukti nyata bahwa komitmen pemberantasan penyimpangan benar-benar dijalankan, bukan sekadar pengumuman untuk menyenangkan pendengar.
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Pasal 3 & 13: Setiap pejabat wajib bertindak jujur dan segera melaporkan setiap pelanggaran yang diketahui. Jika diam saja atau sengaja menutup kasus, maka dianggap melanggar kewajiban jabatan dan dapat dituntut pertanggungjawabannya.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara
Pasal 59: Inspektorat berkewajiban meneruskan berkas pemeriksaan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Dilarang menghentikan penanganan kasus hanya dengan syarat pengembalian kerugian keuangan negara.
Intinya: Dalih “tidak tahu”, “tidak mengerti”, atau “masih dalam proses” tidak membebaskan tanggung jawab hukum. Pimpinan wajib bertindak tegas dan terbuka; jika mengabaikan, maka ia pun dapat diproses secara hukum.


















