Gulir untuk baca berita
Bupati dan Wakil bupati Ketapang /kibaunews.id
Example floating
Example floating
Banner bawah menu kibaunews.id
Hukum & Kriminal

Pria di Kendawangan Ditangkap Polisi, 3,84 Gram Sabu Diamankan

45
×

Pria di Kendawangan Ditangkap Polisi, 3,84 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
Banner Pita Mozaik 330x60

Ketapang,Kalbar(kibaunews) — Jajaran Polsek Kendawangan,Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (31), warga Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, diamankan polisi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

⚖️ BANTUAN HUKUM

LBH GEMA BERSATU

JL.Wr.Supratman Ketapang,Kalbar

  • ✔ Konsultasi Hukum
  • ✔ Pendampingan Perkara
  • ✔ Bantuan Hukum

Saat penggerebekan berlangsung dan disaksikan perangkat setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,84 gram, beserta sejumlah perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkoba.

 

See Also
Diduga Berkedok Refleksi,Ada Dugaan Layanan Menyimpang Melalui Aplikasi Hijau di Ketapang

 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Pj Kapolsek Kendawangan AKP Sigunari menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kendawangan.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba akan langsung kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kecamatan Kendawangan,” ujar AKP Sigunari, Rabu (6/5/2026).

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.

Sumber : Humas Polres KTP

Example 120x600
Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Berita