Lampung Selatan (Kibaunews)– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan terus menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan ketahanan infrastruktur sumber daya air di wilayah setempat. Pada tahun anggaran 2026 ini, melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA), dinas setempat berhasil merampungkan proyek normalisasi sungai di sejumlah titik prioritas, salah satunya adalah Normalisasi Sungai Way Siring Alam.
Perlu diketahui bahwa secara teknis, penanganan infrastruktur sungai merupakan ranah kerja Bidang Sumber Daya Air (SDA), yang berkolaborasi erat dengan unit pelaksana teknis di lapangan. Dalam pelaksanaannya, proyek Normalisasi Way Siring Alam ini dikerjakan secara sinergis oleh Bidang SDA bersama UPTD PU PKB Merbau Mataram–Way Sulan.
Berdasarkan data teknis di lapangan, penanganan normalisasi pada ruas sungai ini mencakup panjang sekitar 1.381 meter dengan penerapan konstruksi rabat beton yang kokoh untuk memperkuat tebing sungai. Saat ini, progres pekerjaan tersebut telah dinyatakan rampung 100 persen.
Sebagai gambaran alokasi anggaran untuk kegiatan serupa di tahun 2026, Dinas PUPR Lampung Selatan juga secara spesifik mengalokasikan dana untuk normalisasi sungai di wilayah lain, seperti proyek Normalisasi Sungai Way Buha senilai Rp782,1 juta dan Normalisasi Sungai Way Urang di Kecamatan Kalianda senilai Rp546 juta. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menanggulangi titik-titik rawan banjir melalui anggaran yang terukur.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Agnatius Syafrizal, S.T., M.T., menegaskan bahwa kegiatan normalisasi sungai bukan sekadar perubahan tampilan fisik lingkungan.
“Normalisasi dilakukan untuk membantu mengembalikan fungsi sungai, memperlancar aliran air, serta secara signifikan mengurangi risiko genangan dan banjir di pemukiman maupun lahan pertanian warga sekitar,” ujarnya Agnatius.
Dengan selesainya proyek ini, diharapkan konektivitas dan ketahanan infrastruktur sumber daya air di Kabupaten Lampung Selatan semakin mantap. Langkah ini juga menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap produktivitas masyarakat dan keselamatan lingkungan dari ancaman bencana hidrometeorologi di masa mendatang.



















