Kediri,Jatim(kibaunews)– Agus Susanto mengadukan dugaan penggelapan, pemalsuan surat, perbuatan curang, dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik terkait dua bidang tanah di Desa Jombangan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, ke Polres Kediri pada 15 Februari 2026.
Dalam aduannya, Agus menyebut Ninik Utari, Moh. Ali Mashar, dan Bambang sebagai pihak terlapor. Polres Kediri kemudian menerbitkan Surat Penyelidikan Nomor SP. Lidik/132/III/RES, I.II/2026/Satreskrim tertanggal 2 Maret 2026.
Agus menjelaskan, sekitar 2022 dirinya membeli dua bidang tanah bernomor 3228 dan 136 dari ahli waris Siti Khalimah, almarhum Syamsul Wahid, dan Sundiyah. Transaksi tersebut, menurut Agus, dibuktikan dengan kuitansi pembayaran.
Persoalan muncul ketika pengurusan akta jual beli (AJB) dan balik nama dipercayakan kepada Ninik Utari. Namun, setelah lebih dari satu tahun, proses tersebut diklaim tidak kunjung selesai.
Pada 2023, Agus mengaku mengetahui kedua bidang tanah itu telah beralih nama menjadi milik Moh. Ali Mashar tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Berdasarkan informasi dalam aduannya, Moh. Ali Mashar diduga membeli tanah tersebut dari Ninik Utari, sedangkan Bambang disebut sebagai pembeli berikutnya.
Dugaan tersebut turut disertai Surat Pernyataan tertanggal 14 Februari 2026. Dalam surat itu, ahli waris menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Ninik Utari, Moh. Ali Mashar, maupun Bambang.
Agus juga menegaskan tidak pernah menjual kembali tanah yang telah dibelinya atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengalihkan hak atas tanah tersebut. Ia mengaku mengalami kerugian materiil dan tekanan psikologis akibat persoalan itu.
Kuasa Hukum Desak Penanganan Transparan
Kuasa hukum Agus Susanto, Yusda Setiawan, S.H., meminta kepolisian menangani aduan tersebut secara profesional, adil, dan transparan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusda.
Ia menegaskan, dugaan tindak pidana tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, tanpa tebang pilih.
“Hukum harus ditegakkan secara adil, bukan sekadar menjadi formalitas. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan keadilan,” tandas advokat asal Kediri itu.
Hingga informasi ini disusun, uraian mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih berdasarkan keterangan pihak pengadu. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak-pihak yang disebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.(jsd)



















