Blitar,Jatim(kibaunews) – Kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Blitar kembali dipertanyakan. Kuasa hukum Sri Bintari, Yusda Setiawan, S.H., meminta Polda Jawa Timur turun tangan untuk memastikan perkembangan penyidikan yang menurutnya belum memberikan kejelasan memadai kepada pelapor.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat kedua Kantor Hukum Yusda Setiawan tertanggal 10 Agustus 2026, bernomor 032/PH-YSH/VIII/2026. Surat itu menyoroti penanganan laporan bernomor STTLPM/220.SATRESKRIM/VI/2024/SPKT/POLRES BLITAR, dengan pihak terlapor berinisial MRS.
Yusda menilai, laporan yang telah berjalan hampir dua tahun itu belum menunjukkan perkembangan signifikan yang dapat memberikan kepastian hukum kepada kliennya, Sri Bintari, pemilik Rumah Sakit Aulia Blitar.
Menurut dia, pihaknya juga belum menerima penjelasan yang memadai mengenai tahapan penyidikan, kendala yang dihadapi penyidik, maupun rencana tindak lanjut penanganan laporan tersebut.
Padahal, berdasarkan keterangan Yusda, Polda Jatim sebelumnya telah menyurati Polres Blitar untuk memberikan telaah dan petunjuk terkait penanganan perkara. Namun, hingga surat kedua disampaikan, pihaknya menilai belum ada perkembangan berarti yang bisa dijelaskan kepada pelapor.
Minta Kepastian Status dan Tenggat Penanganan
Dalam suratnya, Yusda meminta Polda Jatim memberikan penjelasan tegas mengenai status perkara sekaligus menetapkan batas waktu yang jelas bagi proses penanganannya.
Ia juga meminta pimpinan Polda Jatim memerintahkan percepatan penanganan laporan kepada penyidik Polres Blitar. Selain itu, ia menuntut agar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan disampaikan secara berkala dengan memuat informasi substantif mengenai perkembangan perkara.
Bagi Yusda, pemberitahuan perkembangan perkara tidak semestinya berhenti pada pemenuhan administrasi. Informasi yang diberikan kepada pelapor perlu menjelaskan langkah penyidikan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, dan tahapan yang akan ditempuh berikutnya.
Ia turut meminta pengawasan internal apabila ditemukan indikasi kelalaian dalam penanganan laporan tersebut. Pengawasan itu, menurut permintaannya, dapat dilakukan melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.
Yusda menyatakan, jika permintaan tersebut tidak memperoleh tanggapan dalam waktu dekat, pihaknya akan menempuh pengaduan resmi kepada Irwasda dan Propam Polda Jatim, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Divisi Propam Mabes Polri.
Tekankan Profesionalitas dan Transparansi
Kepada wartawan Yusda mengungkapkan keprihatinannya terhadap belum jelasnya perkembangan penanganan laporan yang berkaitan dengan kepentingan kliennya.
Ia menegaskan, setiap perkara yang dilaporkan kepada kepolisian harus ditangani secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pihak yang berkepentingan berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memandang bahwa setiap penanganan perkara hukum harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat maupun pihak yang berkepentingan berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusda.
Pengacara asal Kediri itu meminta Kapolres Blitar beserta jajaran penyidik melakukan evaluasi terhadap perkembangan penyidikan. Ia berharap kepolisian menjelaskan secara terbuka tahapan yang telah ditempuh serta langkah lanjutan yang akan dilakukan.
“Oleh karena itu, kami meminta Kapolres Blitar beserta jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut agar memberikan perhatian serius dan melakukan evaluasi terhadap perkembangan penyidikan, termasuk menjelaskan tahapan penanganan perkara, kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya,” kata Yusda melalui sambungan telepon.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Bondan, penyidik Polres Blitar yang dihubungi terkait perkembangan laporan tersebut, belum direspons.
Penjelasan resmi dari Polres Blitar mengenai status laporan, tindakan penyidikan yang telah dilakukan, serta kendala yang mungkin dihadapi masih diperlukan agar pemberitaan mengenai perkara ini berimbang dan memberikan gambaran utuh kepada publik.(jsd)



















