Ketapang,Kalbar (kibaunews) — Ketua DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Ketapang, Herry Iskandar, mengkritik Putusan Komisi Informasi Kalimantan Barat Nomor 004/10/KIKALBAR-PS-PTS/2026 terkait sengketa keterbukaan informasi hibah Pemkab Ketapang tahun anggaran 2021–2025.
Herry menyoroti amar putusan yang, menurutnya, memerintahkan pemberian tabel ringkasan hibah dan akses untuk melihat dokumen pendukung, tetapi belum secara tegas mewajibkan penyerahan daftar nama penerima serta salinan dokumen yang dimohonkan.
Padahal, permohonannya mencakup daftar penerima hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) beserta adendum, berita acara verifikasi, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan daftar pengusul dalam sistem e-hibah.
“Jumlah penerima tidak sama dengan daftar nama penerima. Total nilai hibah juga tidak menjelaskan siapa menerima berapa. Masyarakat membutuhkan informasi yang dapat diperiksa, bukan sekadar angka ringkasan,” tegas Herry dalam siaran pers tertanggal 18 Oktober 2026.
Ia juga mempertanyakan kejelasan perintah untuk memperlihatkan dokumen tanpa secara eksplisit mengatur penyerahan salinannya. Menurutnya, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran saat putusan dilaksanakan.

Herry meminta KI Kalbar menjelaskan dasar hukum terkait akses terhadap rincian penerima dan salinan dokumen, termasuk batas perlindungan data pribadi. Jika hanya bagian tertentu yang dikecualikan, menurutnya, bagian tersebut perlu diidentifikasi secara spesifik tanpa serta-merta menutup seluruh dokumen.
Ia mengapresiasi pertimbangan majelis yang, berdasarkan uraian dalam siaran persnya, mengesampingkan sejumlah alasan administratif Pemkab Ketapang. Namun, ia menilai persoalan substantif mengenai kelengkapan informasi tetap membutuhkan kejelasan.
Selain itu, Herry menyampaikan dugaan keberpihakan dalam proses pemeriksaan perkara. Dugaan tersebut belum terbukti dan, menurutnya, perlu diuji melalui mekanisme yang berlaku. Ia juga menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum dan pengaduan etik sesuai ketentuan.
“Dana hibah bersumber dari uang publik dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dasar hukum, bentuk informasi yang wajib diberikan, dan pelaksanaan putusan harus jelas,” ujarnya.
Herry menegaskan kritik tersebut merupakan upaya mendorong keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengawasi penyaluran hibah secara lebih terukur dan bertanggung jawab.(red)
Sumber : DPD BPM Ketapang



















