Gulir untuk baca berita
Bupati dan Wakil bupati Ketapang /kibaunews.id
Example floating
Example floating
Banner bawah menu kibaunews.id
JakartaNasional

Gabriel Goa Desak KPK Kawal Kasus TPPO di Kejati NTT

×

Gabriel Goa Desak KPK Kawal Kasus TPPO di Kejati NTT

Sebarkan artikel ini
Gabriel Goa (kedua dari kiri) di Kantor KemenHAM RI di JAKARTA
Gabriel Goa (kedua dari kiri) di Kantor KemenHAM RI di JAKARTA
Banner Pita Mozaik 330x60

Jakarta(kibaunews) – Tenaga Ahli Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Bidang Human Trafficking, Gabriel Goa, mendesak pengawalan ketat terhadap penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan terbebas dari dugaan intervensi pihak tertentu.

NTT hingga kini dinilai masih menghadapi kondisi darurat perdagangan orang atau human trafficking. Namun, kondisi tersebut dianggap belum diimbangi kesadaran bersama mengenai seriusnya persoalan TPPO maupun langkah nyata yang terukur dalam upaya pencegahan dan penanganannya.

AJMI

Gabriel Goa mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT dalam menangani perkara tersebut.

Apresiasi itu menyusul dibukanya kembali berkas perkara TPPO yang sebelumnya dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Saat ini, perkara tersebut telah berada di Kejati NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Gabriel Goa (kedua dari kiri) di Kantor KemenHAM RI di JAKARTA
Gabriel Goa (kedua dari kiri) di Kantor KemenHAM RI di JAKARTA

Menurut Gabriel, penanganan perkara ini perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI bersama seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Ia juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan insan pers untuk ikut mengawal proses hukum agar berlangsung profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.

Gabriel menilai pengawalan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi dugaan upaya jaringan perdagangan orang dalam memengaruhi proses hukum. Upaya itu, menurutnya, perlu diwaspadai, termasuk apabila terdapat dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH).

Atas dasar itu, Gabriel menyampaikan tiga desakan untuk memperkuat pencegahan dan penegakan hukum terhadap TPPO di NTT.

Pertama, ia meminta KPK RI mengambil langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya pemberian suap atau gratifikasi kepada oknum pejabat aparat penegak hukum terkait penanganan perkara TPPO di NTT. Ia juga mendorong pengusutan dugaan keterlibatan jaringan perdagangan orang yang berupaya menghambat proses hukum.

Tenaga Ahli KemenHAM Bidang Human Trafficking Gabriel Goa (paling kanan) di tempat kerjanya
Tenaga Ahli KemenHAM Bidang Human Trafficking Gabriel Goa (paling kanan) di tempat kerjanya

Kedua, Gabriel mendesak Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung memperketat pengawasan terhadap pejabat di lingkungan Kejati NTT serta lembaga pengadilan yang menangani perkara tersebut. Pengawasan dinilai penting untuk menjaga integritas aparat dan memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, ia mengajak pegiat antiper­dagangan orang, aktivis antikorupsi, dan insan pers membangun solidaritas untuk mengawal penanganan perkara TPPO secara berkelanjutan. Pengawalan tersebut diharapkan berlangsung sejak tahap penyidikan di kepolisian, penanganan di kejaksaan, pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, hingga proses hukum di Mahkamah Agung.

Gabriel berharap keterlibatan berbagai pihak dapat memperkuat upaya pencegahan perdagangan orang sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Ia menegaskan, pengawasan bersama diperlukan agar penanganan perkara TPPO di NTT tidak terhenti di tengah jalan dan seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***(jsd)

Example 120x600
Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) Anggotab Aliansi Jurnalis Militer (AJMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Berita