Ketapang,Kalbar (kibaunews) — Upaya Pemerintah Kabupaten Ketapang mempertahankan penolakan atas permintaan dokumen hibah daerah periode 2021–2025 tidak diterima Majelis Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Dalam putusan sengketa informasi, majelis memerintahkan agar akses informasi diberikan kepada pemohon, Herry Iskandar.
Putusan Nomor 003/004/KIP-KB/10/2026 itu dibacakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Ketapang, Kamis (8/10/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dokumen hibah yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan keterangan Herry mengenai jalannya persidangan, majelis tidak menerima sejumlah alasan yang diajukan untuk menolak permintaan informasi. Alasan tersebut meliputi tidak disertakannya fotokopi KTP, prosedur permohonan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan kepala daerah, serta tanda terima dokumen yang tidak dilengkapi cap basah.
Putusan ini menjadi titik penting dalam sengketa akses dokumen hibah daerah. Namun, substansi yang lebih luas dari perkara tersebut adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan anggaran publik.
Herry Minta Penerima dan Nilai Hibah Dibuka
Usai putusan dibacakan, Herry meminta Pemkab Ketapang membuka informasi penyaluran hibah secara transparan. Menurutnya, keterbukaan tidak cukup hanya menyangkut prosedur administrasi, tetapi juga harus mencakup perencanaan, penentuan penerima, serta besaran bantuan yang diberikan.
“Pemda Ketapang harus lebih terbuka dalam memberikan hibah,” ujar Herry.
Ia menilai informasi mengenai penerima bantuan penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah penyaluran hibah telah menjangkau lembaga yang membutuhkan. Menurutnya, masih ada yayasan dan rumah ibadah yang memerlukan dukungan, tetapi belum memperoleh bantuan.
“Jangan hanya kalangan terbatas saja,” katanya.
Herry juga meminta pemerintah menyampaikan daftar lembaga atau yayasan penerima hibah beserta nominal bantuan masing-masing. Informasi tersebut dinilainya diperlukan untuk menilai pemerataan penyaluran sekaligus membuka ruang pengawasan oleh masyarakat.
“Lembaga/yayasan mana saja, berapa nilainya, agar masyarakat juga ikut mengontrol,” ujarnya.
Pengawasan Dana Publik Butuh Data Terbuka
Permintaan dokumen hibah selama lima tahun itu, menurut Herry, ditujukan untuk kepentingan analisis kebijakan dan pengawasan penggunaan anggaran daerah.
Melalui dokumen tersebut, masyarakat diharapkan dapat menelusuri bagaimana penerima bantuan ditetapkan, berapa dana yang dialokasikan, serta bagaimana penyalurannya dilaksanakan. Tanpa akses terhadap informasi yang memadai, pengawasan publik terhadap kebijakan hibah akan sulit dilakukan secara konkret.
Keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban badan publik. Dana hibah yang bersumber dari keuangan negara atau daerah perlu dikelola sesuai ketentuan, dengan informasi yang dapat diakses masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, perhatian terhadap perkara ini tidak berhenti pada diterima atau ditolaknya alasan administratif dalam persidangan. Publik juga berkepentingan mengetahui sejauh mana pengelolaan hibah daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan Masih Terbuka untuk Upaya Hukum
Putusan Komisi Informasi tersebut masih dapat ditempuh melalui mekanisme keberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keberatan terhadap putusan Komisi Informasi diajukan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang, dengan tenggat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk sengketa yang melibatkan badan publik negara, jalur keberatan ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Tenggat pengajuan keberatan perlu dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tanggal diterimanya salinan putusan.
Herry berharap Pemkab Ketapang menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola hibah daerah. Ia meminta informasi mengenai penerima dan besaran bantuan dapat diakses masyarakat agar penyaluran anggaran lebih mudah diawasi.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut putusan tersebut dan keterbukaan informasi hibah periode 2021–2025. Sebab, ketika anggaran publik disalurkan, masyarakat tidak hanya berkepentingan mengetahui jumlahnya, tetapi juga siapa penerimanya dan bagaimana bantuan itu ditetapkan.(yh)



















