Mempawah, Kalbar(kibaunews) — Dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan perangkat teknologi pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2025, mulai menjadi sorotan.
Pengadaan yang disebut mencakup sekitar 300 unit laptop dan telepon seluler (HP) tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Mempawah. Nilai anggarannya disebut mencapai miliaran rupiah.
Sorotan utama mengarah pada dugaan penggelembungan harga (mark-up) serta dugaan adanya pungutan dalam proses pengadaan. Informasi tersebut kini beredar di tengah masyarakat dan mendorong desakan agar penggunaan anggaran tersebut dibuka secara transparan.
Lebih jauh, beredar informasi bahwa pengadaan tersebut disebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari KPK yang dapat mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sedang dalam tahap penyelidikan atau penyidikan.
Pertanyaan publik pun mengarah pada hal-hal mendasar: berapa pagu anggarannya, berapa harga satuan setiap laptop dan HP, siapa penyedia barangnya, bagaimana proses pemilihannya, serta di mana barang tersebut dibeli?
Jika harga pengadaan jauh di atas harga pasar dan hal tersebut kemudian terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalannya tentu tidak lagi sebatas administrasi pengadaan.
Pengamat: Jangan Sampai Anggaran Pendidikan Jadi Celah Permainan
Pengamat sosial kontrol Kalimantan Barat, Dicki, menilai dugaan mark-up dalam pengadaan barang pemerintah harus dibongkar secara transparan apabila memang terdapat indikasi ketidakwajaran.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki sejumlah tahapan yang seharusnya dapat diuji, mulai dari perencanaan anggaran, spesifikasi barang, harga perkiraan sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, kontrak, hingga penerimaan barang.
“Mark-up dalam pengadaan publik merupakan modus yang harus diuji berdasarkan dokumen dan harga pembanding. Jangan sampai anggaran pendidikan justru menjadi celah untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” ujar Dicki.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan.
Dicki juga mendorong Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Polda Kalbar, serta BPKP melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila terdapat laporan atau bukti awal yang cukup.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran dan terbukti menyebabkan kerugian negara, harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam kepada pihak tertentu,” tegasnya.
Publik Minta Dokumen Pengadaan Dibuka
Sorotan terhadap pengadaan ini pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan: transparansi.
Publik berhak mengetahui bagaimana uang APBD digunakan, terlebih anggaran tersebut berkaitan dengan sektor pendidikan.
Dokumen seperti nilai pagu, HPS, spesifikasi laptop dan HP, perusahaan penyedia, harga satuan, mekanisme pengadaan, hingga bukti serah terima barang menjadi bagian penting untuk menguji apakah pengadaan tersebut berlangsung wajar atau justru menyimpan persoalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Disdikpora Kabupaten Mempawah belum memberikan keterangan resmi terkait pengadaan laptop dan telepon seluler Tahun Anggaran 2025 maupun mengenai dugaan mark-up dan pungutan yang disebut dalam informasi tersebut.
Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi resmi dari KPK mengenai informasi bahwa pengadaan tersebut telah menjadi perhatian lembaga antirasuah.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(*red)




















Respon (1)