Ketapang, Kalbar (kibaunews) — Pembahasan pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Ketapang belum berlanjut ke tahap pendalaman. Komisi II DPRD Ketapang memilih menunda pembahasan setelah dua pihak yang dinilai penting dalam agenda tersebut, yakni perusahaan pemohon dan ATR/BPN Kabupaten Ketapang, tidak hadir dalam rapat, Senin (14/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang, M. Eri Setyawan, bersama anggota Komisi II Marzuki, Baharuddin Effendi, Ignatius Wewen, dan Wasti.
Ketidakhadiran perusahaan dan ATR/BPN membuat anggota dewan belum mendapatkan penjelasan langsung mengenai posisi pengajuan HGU, termasuk sejauh mana proses telah berjalan dan persyaratan apa saja yang telah dipenuhi.
Padahal, informasi tersebut menjadi bagian penting bagi Komisi II untuk melihat persoalan secara utuh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Dalam rapat itu, pemerintah daerah diwakili Dinas Perkebunan Ketapang. Dinas memberikan gambaran mengenai peran pemerintah kabupaten dalam proses pengajuan HGU serta data dan informasi yang menjadi bagian dari kewenangan daerah.
Beberapa data yang berkaitan dengan sektor perkebunan antara lain kondisi kebun, pelaksanaan pola kemitraan, pembangunan kebun masyarakat hingga perkembangan koperasi yang menjadi mitra perusahaan.
Namun, untuk aspek teknis pertanahan, pemerintah kabupaten bukan pihak yang menentukan penerbitan HGU. Proses tersebut berada pada kewenangan instansi pertanahan sesuai aturan yang berlaku.
DPRD Ingin Status Pengajuan HGU Dibuka Terang
M. Eri Setyawan mengatakan, Komisi II tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak. Kehadiran perusahaan dan ATR/BPN diperlukan agar setiap informasi yang berkaitan dengan pengajuan HGU dapat dikonfirmasi secara langsung.
“Karena pihak perusahaan dan ATR/BPN tidak hadir, pembahasan belum dapat kita dalami. Kita ingin mengetahui secara jelas sejauh mana proses pengajuan HGU, apa yang sudah dipenuhi dan apa yang masih menjadi kendala,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD tetap membuka ruang untuk menerima aspirasi maupun memfasilitasi persoalan yang berkaitan dengan proses perizinan. Namun, pembahasan harus ditempatkan berdasarkan data dan kewenangan masing-masing lembaga.
Sementara itu, alasan ketidakhadiran pihak perusahaan disampaikan karena pimpinan perusahaan sedang berada di Kabupaten Sintang untuk kegiatan penanganan Karhutla.
Adapun ketidakhadiran ATR/BPN membuat Komisi II belum dapat mengklarifikasi langsung berbagai hal yang berkaitan dengan proses pertanahan, termasuk tahapan pengajuan HGU dan posisi administrasinya.
Dari penjelasan Dinas Perkebunan, pengajuan HGU tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan perusahaan. Sejumlah hal lain juga perlu diperhatikan, seperti status lahan, kawasan hutan, wilayah transmigrasi dan pemenuhan kewajiban kemitraan.
Pada sisi lain, pemerintah provinsi juga memiliki kewenangan dalam aspek tertentu yang berkaitan dengan perizinan perkebunan, termasuk informasi mengenai Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Karena belum seluruh pihak hadir, Komisi II akhirnya menunda pendalaman dan akan menjadwalkan kembali rapat dengan menghadirkan perusahaan serta ATR/BPN Kabupaten Ketapang.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai proses pengajuan HGU, sekaligus memperjelas apakah masih terdapat persyaratan atau persoalan yang perlu diselesaikan.
Komisi II menegaskan pembahasan akan dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan informasi, ketertiban administrasi dan kesesuaian dengan kewenangan masing-masing instansi.
Sumber : Humas DPRD



















