Lampung Selatan (kibaunews) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja pemerintah daerah pada 2025, Rabu (18/07/2026)
Dalam Rapat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Anggara tahun 2025 di ruangan Bandan Anggaran (BANGGAR) DPRD kabupaten Lampung Selatan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dengan lingkup tahun anggaran 2025.
Khusus pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik, non-konstruksi, serta jasa konsultansi pada 2025 di sejumlah direktorat jenderal belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Temuan tersebut mencakup kegiatan.
Sebelumnya dinas PUPR mengatakan kepada mitra pemerintahan yakni Ketua beserta beberapa anggota DPRD Lampung Selatan di ruang Badan anggaran DPRD kabupaten Lampung Selatan pada pukul 21:19 wib Selasa malam tanggal 7 Juli 2026.
Temuan tersebut diketahui dari pernyataan oleh Hasan kepala bidang Bina Marga m, bahwa pekerjaan di tahun 2025 terdapat temuan oleh BPK,
Seolah menutupi saat Hasan Kabid Bina Marga di tanya oleh awak media, tentang temuan BPK,
Dirinya Engan menjawab, pertanyaan awak media, Publik menanyakan tentang hal tersebut. Kenapa bisa ada temuan, dan Pada pengerjaan apa, serta Dari 1 atau berapa pengerjaan.
Dirinya juga Engan mengatakan Nama kontraktor atau perusahaan pelaksanaan rekonstruksi yang ditemukan keganjalan Oleh BPK, serta, Apakah semua pengembalian ditagihkan ke kontraktor.
Takhanya malam, saat di jam kerja awak media mengkompirmasi ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, namain di sayangkan banyaknya pegawai di dinas tersebut Engan bertemu,
” Sudah di sampaikan Pak Hasan Kabid engak ada, dan yang lain juga belum bisa di temui,” Ucap petugas Polpp di pos penjagaan.
Tak hanya petugas penjaga polpp, Saat di hubungi kadis PUPR Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T. menanggapi pesan singkat, dirinya sedang ada tamu dari Balai, namun kelanjutan tak ada arahan atau jawaban yang pasti.
Publik akan mempertanyakan kepada pemangku jabatan tentang terdapatnya temuan BPK, serta menyakan kepada pejabat yang berwenang tentang Apa fungsi PPTK PPK Konsultan perencana dan konsultan pelaksana (Maulana)


















