Lampung Selatan (kibaunews) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja pemerintah daerah pada 2025, Rabu (18/07/2026)
Dalam Rapat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Anggara tahun 2025 di ruangan Bandan Anggaran (BANGGAR) DPRD kabupaten Lampung Selatan Laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dengan lingkup tahun anggaran 2025.
Khusus pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik, non-konstruksi, serta jasa konsultansi pada 2025 di sejumlah direktorat jenderal belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Temuan tersebut mencakup kegiatan.
Temuan tersebut diketahui dari pernyataan oleh Hasan kepala bidang Bina Marga, bahwa pekerjaan di tahun 2025 terdapat temuan oleh BPK,
” Ya BPK mendapatkan kan temuan dengan senilai Rp. 3 Milyar,” ucap Hasan saat di meja BANGGAR di hadapan Ketua DPRD kabupaten Lampung Selatan.
Saat di wawancara Hasan mengatakan temuan tersebut akan di pengembalian sampai tanggal 15 juli.
” BPK memberikan waktu sampai 15 juli untuk pengembalian,” papar Hasan.
Awak media menanyakan tentang pekerjaan dan rekanan yang di temukan BPK kepada Hasan Kabid BM, namun dirinya Enggan menjelaskan,
Saat awak media menanyakan rekanan yang bersangkutan atas temuan tersebut masih bisa di pakai atau digunakan,
” Kalau untuk pekerjaan kedepannya sistem lelang, itu masih bisa kita gunakan atau tidak tergantung sistem tersebut,” tegas Hasan di halaman DPRD kabupaten Lampung Selatan usah pembahasan di ruangan banggar. (Maulana)


















