Lampung Selatan (Kibaunews) – Sebuah medsos muncul tampilan di lansir dari radarlamsel.co.id sebuah pemberitaan yang berjudul ” Camat di Lampung Selatan Hadir di Acara Partai, Tercebur Politik Praktis” menyebut dua camat di Lampung Selatan Yakni Firdaus Camat Rajabasa dan Ruris Apdani camat Kalianda Keduanya kedapatan hadir di acara musyarawah ranting (musran) yang digelar DPD PAN Lampung Selatan.
Dengan penuh percaya diri, Firdaus, dan Ruris Apdani duduk di barisan kursi depan bareng pimpinan PAN. Seolah menegaskan bahwa mereka berdua ikut masuk sebagai jajaran elite. Padahal, Firdaus, dan Ruris Apdani harus memahami plus sadar diri bahwa status mereka adalah PNS.
Perlu diketahui juga oleh keduanya, PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Mereka adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap oleh pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan, melaksanakan pelayanan publik, dan menjalankan kebijakan negara. Bukan parpol.
Barangkali, Firdaus, dan Ruris Apdani lupa bahwa mereka adalah pemimpin kecamatan yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta melaksanakan sebagian kewenangan otonomi daerah yang dilimpahkan oleh bupati.
radarlamsel.co.id meminta keterangan Plt Kepala KBD Kabupaten Lampung Selatan, M. Dharma Kurniawan, terkait kehadiran duo camat itu di acara partai. Dia meminta publik jangan langsung mengambil kesimpulan. Menurutnya, kehadiran dua kepala wilayah itu harus dilihat secara objektif.
“Kehadiran camat tidak bisa serta merta kita simpulkan. Kita harus lihat kapasitas seperti apa. Apakah tamu undangan selaku kepala wilayah mungkin. Kalau pastinya klarifikasi dulu sama yang bersangkutan,” kata Dharma saat dihubungi radarlamsel.co.id, Jumat, 5 Juni 2026.
Saat Kibaunews menghubungi Ruris Apdani melalui WhatsApp. Namun, yang bersangkutan belum merespons dan Firdaus sebagai camat Rajabasa juga belum ada tanggapan.
Seorang Camat yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menghadiri acara partai politik yang bersifat dukungan, konsolidasi, atau kampanye. Hal ini merupakan pelanggaran netralitas ASN.
Sanksi tegas menanti bagi pelanggar aturan tersebut. Aturan Netralitas ASN Undang-Undang ASN: Melarang ASN berpihak dari segala bentuk pengaruh partai politik. PP tentang Disiplin PNS: ASN wajib menjaga netralitas dan dilarang memberikan dukungan kepada calon atau partai.
Acara Kedinasan: Camat boleh hadir di acara partai hanya jika diundang dalam kapasitas resmi pemerintahan, seperti peresmian atau pembukaan acara.
Larangan Keras bagi Camat Menjadi anggota atau pengurus partai politik. Menghadiri deklarasi atau konsolidasi partai.bIkut serta sebagai peserta kampanye paslon. Berfoto dengan simbol atau atribut partai tertentu. Potensi Sanksi PelanggaranPelanggaran netralitas ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Pelanggar dapat dikenakan sanksi disiplin ringan hingga berat. Sanksi meliputi penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat.


















