Gulir untuk baca berita
Bupati dan Wakil bupati Ketapang /kibaunews.id
Example floating
Example floating
Banner bawah menu kibaunews.id
Advertorial

Verifikasi Lahan PT RSM-BGA di Segar Wangi Dihentikan, Warga Mambuk Tolak Dasar Pemetaan

306
×

Verifikasi Lahan PT RSM-BGA di Segar Wangi Dihentikan, Warga Mambuk Tolak Dasar Pemetaan

Sebarkan artikel ini
Banner Pita Mozaik 330x60

Ketapang, Kalbar(kibaunews) – Kegiatan verifikasi lapangan terhadap lahan seluas 1.400 hektare di wilayah Desa Segar Wangi, Kabupaten Ketapang, Kamis (4/6/2026), tidak dapat dilanjutkan sesuai rencana setelah muncul perbedaan pandangan antara warga Desa Mambuk dan tim verifikasi terkait dasar pemetaan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Verifikasi lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi antara perwakilan warga dan PT RSM-BGA yang sebelumnya difasilitasi Pemerintah Kabupaten Ketapang. Kegiatan itu bertujuan untuk memastikan status lahan yang masuk dalam izin baru perusahaan sekaligus mengidentifikasi apakah areal yang dipersoalkan berada di dalam atau di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU).

⚖️ BANTUAN HUKUM

LBH GEMA BERSATU

JL.Wr.Supratman Ketapang,Kalbar

  • ✔ Konsultasi Hukum
  • ✔ Pendampingan Perkara
  • ✔ Bantuan Hukum
Peta kerja perusahaan PT.RSM BGA Group yang di tolak warga mambuk sebagai dasar verifikasi lapangan oleh tim Verifikasi kabupaten
Peta kerja perusahaan PT.RSM BGA Group yang di tolak warga mambuk sebagai dasar verifikasi lapangan oleh tim Verifikasi kabupaten

Menurut keterangan warga yang hadir di lokasi, suasana sempat memanas ketika masyarakat mempertanyakan metode serta data yang digunakan sebagai acuan dalam proses verifikasi. Meski demikian, situasi tetap terkendali dan tidak sampai menimbulkan benturan fisik antar pihak.

Kegiatan verifikasi mendapat pengamanan dari personel Polsek Tumbang Titi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Dadan Vandiyana, S.H., bersama sejumlah anggota. Kehadiran aparat kepolisian dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses verifikasi berlangsung serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Dalam proses verifikasi, warga meminta tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Ketapang menunjukkan data atau peta resmi pemerintah yang menjadi dasar penentuan batas dan status lahan.

Berdasarkan pengamatan wartawan di lokasi, permintaan tersebut memicu dialog antara warga dan tim verifikasi. Saat diminta menunjukkan data yang digunakan, perwakilan tim verifikasi menyampaikan bahwa mereka tidak membawa data pemetaan pemerintah yang dapat ditunjukkan secara langsung di lapangan pada saat kegiatan berlangsung.

Tim verifikasi kemudian menjelaskan bahwa penelusuran titik koordinat dilakukan dengan menggunakan peta kerja perusahaan sebagai acuan operasional verifikasi. Penjelasan tersebut memunculkan keberatan dari sebagian warga yang menilai proses verifikasi seharusnya menggunakan data resmi pemerintah agar hasilnya memiliki dasar yang jelas dan dapat diterima seluruh pihak.

Menurut warga, peta kerja perusahaan yang digunakan mengacu pada peta tahun 1997 yang selama ini menjadi salah satu pokok perbedaan pandangan antara masyarakat dan perusahaan. Warga Mambuk menilai penggunaan peta tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi terhadap hasil verifikasi.

“Kalau yang dipakai hanya peta perusahaan, bagaimana masyarakat bisa yakin hasilnya objektif? Yang kami minta adalah data resmi pemerintah,” ujar salah seorang warga dalam dialog di lokasi.

Tim verifikasi, tokoh masyarakat mambuk dan pihak PT RSM BGA saat dialog(4/5) di Kantor Perusahaan
Tim verifikasi, tokoh masyarakat mambuk dan pihak PT RSM BGA saat dialog(4/5) di Kantor Perusahaan

Tokoh masyarakat Mambuk, Ujang Guli, mengatakan warga menginginkan proses verifikasi dilakukan secara cepat, transparan, dan menghasilkan kepastian mengenai status lahan yang dipersoalkan.

“Kami tidak mau persoalan ini diulur-ulur sampai dua atau tiga hari. Ini pekerjaan sederhana. Kami juga membawa GPS dan siap menunjukkan titik-titik yang menjadi objek sengketa. Yang kami inginkan adalah kejelasan dan kepastian di lapangan,” ujar Ujang Guli kepada wartawan.

Menurutnya, masyarakat telah lama menunggu penyelesaian persoalan tersebut sehingga verifikasi diharapkan berjalan berdasarkan data yang dapat diterima bersama dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.

Akibat perbedaan pandangan terkait dasar pemetaan yang digunakan, kegiatan verifikasi akhirnya tidak dilanjutkan. Warga meminta agar verifikasi berikutnya dilakukan secara terbuka, melibatkan seluruh pihak terkait, serta menggunakan data dan peta yang memiliki dasar hukum maupun teknis yang jelas.

Persoalan lahan seluas 1.400 hektare tersebut menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan status penguasaan lahan, hak-hak warga, serta legalitas perizinan yang menjadi dasar pengelolaan areal dimaksud.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari BPN Kabupaten Ketapang, Distanakbun Kabupaten Ketapang maupun manajemen PT RSM-BGA terkait keberatan yang disampaikan warga serta penggunaan peta kerja perusahaan dalam proses verifikasi tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.(js)

Example 120x600
Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Berita