Gulir untuk baca berita
Bupati dan Wakil bupati Ketapang /kibaunews.id
Example floating
Example floating
Banner bawah menu kibaunews.id
DaerahKetapang

Audiensi Warga Mambuk dan PT RSM Panas !,86 Hektare Overlap PT Nova,Plasma Diverifikasi Ulang,TKD Disetujui dan Adat Tetap Berjalan

126
×

Audiensi Warga Mambuk dan PT RSM Panas !,86 Hektare Overlap PT Nova,Plasma Diverifikasi Ulang,TKD Disetujui dan Adat Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
PJ. Kades segar wangi dan Dirut PT RSM Kamsen Saragih sedang menanda tangani kesepakatan usai audiensi di kantor bupati Ketapang disaksikan Bupati Ketapang Alexander Wilyo dan Kepala Distanakbun Ketapang Sikat Gudag(29/5/2025)./ Dok : s.oland
PJ. Kades segar wangi dan Dirut PT RSM Kamsen Saragih sedang menanda tangani kesepakatan usai audiensi di kantor bupati Ketapang disaksikan Bupati Ketapang Alexander Wilyo dan Kepala Distanakbun Ketapang Sikat Gudag(29/5/2025)./ Dok : s.oland
Banner Pita Mozaik 330x60

Ketapang,Kalbar (kibaunews) – Audiensi antara warga Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi dengan manajemen PT RSM (Raya Sawit Manunggal) BGA Group yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Ketapang, Jumat (29/5/2026), menghasilkan sejumlah kesepakatan setelah melalui pembahasan yang berlangsung cukup alot.

Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 50 warga, perwakilan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak perusahaan. Audiensi difasilitasi pemerintah daerah sebagai upaya mencari solusi atas berbagai tuntutan yang disampaikan masyarakat.

⚖️ BANTUAN HUKUM

LBH GEMA BERSATU

JL.Wr.Supratman Ketapang,Kalbar

  • ✔ Konsultasi Hukum
  • ✔ Pendampingan Perkara
  • ✔ Bantuan Hukum

Salah satu poin yang menjadi pembahasan adalah kesepakatan plasma tertanggal 5 Januari 2024 terkait lahan seluas 86 hektare antara mantan kades dan Dirut PT.RSM. Dalam audiensi disampaikan bahwa kesepakatan tersebut dinyatakan tidak berlaku karena lokasi lahan yang dimaksud berada di wilayah Desa Nanga Kelampai dan masuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT Nova.

Selain itu, PT RSM menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban penyerahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait tuntutan plasma yang disampaikan masyarakat, para pihak sepakat melakukan verifikasi ulang melalui tim gabungan yang melibatkan pemerintah daerah, BPN, perusahaan, dan perwakilan warga Mambuk. Verifikasi lapangan dijadwalkan pada 4 Juni 2026 untuk memastikan data dan status lahan yang menjadi objek pembahasan.

Dalam audiensi tersebut juga berkembang pembahasan mengenai proses lahirnya kesepakatan plasma 86 hektare yang kini dinyatakan tidak berlaku. Sejumlah peserta mempertanyakan dasar dan kondisi yang melatarbelakangi penyusunan dokumen tersebut. Namun demikian, seluruh pihak sepakat menyerahkan proses klarifikasi dan verifikasi kepada instansi yang berwenang berdasarkan data dan fakta di lapangan.

Audiensi Warga Mambuk dan PT.RSM menghasilakan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta melanjutkan penyelesaian persoalan melalui dialog dan verifikasi lapangan / dok: kibaunews.id
Audiensi Warga Mambuk dan PT.RSM menghasilkan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta melanjutkan penyelesaian persoalan melalui dialog dan verifikasi lapangan / dok: kibaunews.id

Di tengah pembahasan, suasana audiensi sempat mencair ketika Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menyinggung dokumen kesepakatan yang sebelumnya ditandatangani oleh mantan Kades dan Dirut PT.RSM. Menurut beliau, sulit membayangkan para pihak yang menyusun dan menandatangani dokumen tersebut tidak memahami duduk persoalan saat kesepakatan dibuat.

“Rasanya tidak mungkin kalau yang membuat, menyusun, dan menandatangani surat itu tidak mengerti duduk perkaranya. Jadi atas keteledoran itu, walaupun sudah tua, tetap harus patuh pada adat. Benar tidak?” ujar Alexander Wilyo yang disambut seruan “Betul!” dari sejumlah warga yang hadir.

Meski disampaikan dalam nada berseloroh, pernyataan tersebut mendapat respons dari peserta audiensi dan menjadi salah satu momen yang mencairkan suasana forum yang sejak awal berlangsung cukup tegang.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, warga dan perusahaan juga menyepakati sejumlah langkah sementara. Portal yang dipasang warga akan dibuka setelah prosesi adat dilaksanakan, sementara operasional perusahaan tetap dapat berjalan melalui jalur alternatif yang telah disepakati.

Usai audiensi, seorang tokoh warga mambuk,Amok dan beberapa perwakilan warga menyampaikan bahwa proses adat yang tengah dipersiapkan tidak hanya ditujukan kepada pihak Dirut perusahaan. Menurut mereka, terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme adat karena dinilai terkait dengan persoalan yang memicu keberatan masyarakat. Namun, mereka belum bersedia menyebutkan pihak-pihak yang dimaksud.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta melanjutkan penyelesaian persoalan melalui dialog dan verifikasi lapangan sesuai mekanisme yang telah disepakati.(yh/pwk)

Example 120x600
Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Berita