Gulir untuk baca berita
Bupati dan Wakil bupati Ketapang /kibaunews.id
Example floating
Example floating
Banner bawah menu kibaunews.id
Hukum & KriminalLampung

Curi Dua Blower AC di Kalianda, Buruh Harian Dibekuk Polisi

62
×

Curi Dua Blower AC di Kalianda, Buruh Harian Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Dok.F/ Gambar kolase pelaku serta barang bukti pencurian AC di kalianda
Banner Pita Mozaik 330x60

LAMPUNG SELATAN (kibaunews) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dua unit blower AC di Branch Akademi Center Ruang Guru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelaku berinisial MN (44) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolsek Kalianda, IPTU Sulyadi, S.H., mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi.

⚖️ BANTUAN HUKUM

LBH GEMA BERSATU

JL.Wr.Supratman Ketapang,Kalbar

  • ✔ Konsultasi Hukum
  • ✔ Pendampingan Perkara
  • ✔ Bantuan Hukum

“Berkat hasil penyelidikan dan informasi dari para saksi, identitas pelaku berhasil kami ketahui. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya sehingga langsung kami bawa ke Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Sulyadi.

Pelaku diketahui merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Dusun Muing, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan situasi di bagian belakang gedung yang sepi untuk melancarkan aksinya.

Dengan menggunakan kunci pas ukuran 14, pelaku melepaskan dua unit blower AC merek Gree yang terpasang di belakang gedung. Selanjutnya, kedua blower tersebut dimasukkan ke dalam karung putih dan dibawa menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa nomor polisi.

Aksi pelaku diketahui setelah salah seorang saksi mendapati dua unit blower AC sudah tidak berada di tempat semula. Petugas keamanan sempat melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang membawa karung putih, namun pelaku berhasil melarikan diri.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada malam harinya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit blower AC merek Gree, satu buah kunci pas ukuran 14, satu karung putih ukuran 50 kilogram, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas IPTU Sulyadi.

Akibat kejadian tersebut, pihak Branch Akademi Center Ruang Guru mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalianda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri tujuan pelaku terhadap barang hasil curian tersebut. (Maulana)

Example 120x600
Persatuan Wartawan Kalbar (PWK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Berita